Sukses

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 59 Dibuka

Program Kartu Prakerja Gelombang 59 sudah dibuka pada 11 Agustus 2023. Kartu Prakerja merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Program Kartu Prakerja Gelombang 59 sudah dibuka pada 11 Agustus 2023. Kartu Prakerja merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan di Indonesia.

Bagi kamu yang belum pernah mencoba program Kartu Prakerja sejak gelombang 1 hingga 58, tidak ada salahnya kali ini ikut bergabung dalam Program Kartu Prakerja gelombang 59. Dengan begitu kemampuan atau skill kerja maupun kewirausahaan bisa terdongkrak karena ada berbagai program pelatihan yang ditawarkan.

"Siapa yang kemarin nungguin pembukaan gelombang 59? Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!," tulis instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, dikutip Sabtu (12/8/2023).

"Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang," lanjut akun tersebut.

Program Kartu Prakerja utamanya ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terdampak PHK ataupun pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan dan kompetensinya.

Bagi para peserta yang lolos Kartu Prakerja disetiap gelombang akan mendapatkan bantuan dan intensif berupa bantuan biaya pelatihan. Adapun besaran insentif yang akan didapatkan peserta Kartu Prakerja gelombang 57 sebesar Rp 4,2 juta rupiah.

Biaya tersebut terbagi untuk biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survey sebesar Rp 50.000 yang disebutkan sebanyak 2 kali.

Para calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi program Kartu Prakerja, Prakerja.go.id.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Daftar

Apabila kamu belum memiliki akun Kartu Prakerja, calon peserta dapat mendaftar dan membuat akun dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama, buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  2. Kemudian, masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
  3. Setelah itu, buka email notifikasi yang dikirim dan lanjutkan ke tahap verifikasi.
  4. Setelah daftar akun dan login berhasil dilakukan, peserta akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
  5. Isi kolom NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
  6. Lengkapi data diri, pastikan data Anda masukkan sudah sesuai.
  7. Selain itu, pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
  8. Kemudian, peserta akan masuk ke tahap verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP.
  9. Pastikan peserta memperhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
  10. Jika foto KTP sudah sesuai, klik Kirim Foto e-KTP.
  11. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
  12. Selanjutnya verifikasi foto wajah.
  13. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
  14. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
  15. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
  16. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
3 dari 3 halaman

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Sebelum membuat akun, berikut adalah syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja, dikutip dari laman prakerja.go.id :

  • Warga Negara Indonesiaberusia 18-64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
  • Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini