Sukses

Kemenhub Evaluasi Status Internasional di 34 Bandara

Penetapan status Bandara Internasional itu dilakukan dengan mempertimbangkan perjanjian ASEAN Open Sky.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan tengah melakukan evaluasi terhadap 34 bandara Internasional yang ada di Indonesia. Mengingat sejumlah bandara yang belum beroperasi secara optimal.

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mokhammad Khusnu menjelaskan langkah evaluasi ini terkait status internasional di 34 bandara tersebut. 

"Penetapan Bandara Internasional saat ini masih dalam tahap evaluasi terhadap kondisi 34 Bandar Udara Internasional (eksisting) dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, dan terdapat beberapa bandara belum beroperasi secara optimal. Oleh karena itu sedang dilakukan proses penataan jumlah bandara internasional untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (9/8/2023).

Khusnu menjelaskan, penetapan status Bandara Internasional itu dilakukan dengan mempertimbangkan perjanjian ASEAN Open Sky.

Kemudian juga menimbang lalu lintas penumpang perjalanan luar negeri, kargo internasional, serta pemerataan antara Indonesia bagian barat dan timur.

Bisa dibilang, dari 34 bandara tadi dievaluasi untuk melepas status sebagai bandara internasional. Tapi, itu juga tidak menutup kemungkinan bandara itu melayani penerbangan internasional tertentu.

"Bahwa Kementerian Perhubungan akan menetapkan ketentuan bandara domestik yang dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa merubah status bandara menjadi internasional dikarenakan kepentingan tertentu seperti Acara Kenegaraan, Event Internasional, Embarkasi dan Debarkasi Haji dan Umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan penanganan bencana," bebernya.

Khusnu menegaskan, sejalan dengan evaluasi yang tengah berjalan, aturannya juga tengah digodok oleh Kemenhub.

"Untuk saat ini proses Rancangan Peraturan Menteri dan Rancangan Ketentuan Menteri terkait pengaturan Bandara Internasional sedang dalam proses penetapan dan pengundangan," pungkas dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar 34 Bandara Internasional

Sesuai Kepmenhub Tatanan Kebandarudaraan Nasional saat ini terdapat 34 bandar udara dengan status penggunaan sebagai bandar udara internasional yaitu

1) SBG-Bandar Udara Maimun Saleh, Sabang

2) BTJ-Bandar Udara Sultan iskandar Muda, Aceh.

3) KNO - Bandar Udara Kualanamu, Medan.

4) DTB- Bandar Udara Raja Sisingamangaraja Xil, Silangit.

5) PKU -Bandar Udara Sultan Syarif Kasim I, Pekanbaru.

6) PDG- Bandar Udara Minangkabau, Padan

7) TNJ - Bandar Udara Raja Haji Fisabila h, Tanjung Pinang

8) BTH - Bandar Udara Hang Nadim, Batam

9) PLM - Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin I, Palembang

10) TKG- Bandar Udara Radin Inten l1, Lampung

11) TJQ -Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan

12) CGK-Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten.

13) HLP - Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

14) BDO-Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung

15) KJT- Bandar Udara Kertajati, Majalengka.

 

3 dari 3 halaman

Bandara Lain

16) JOG-Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta.

17) SRG - Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang

18) SOC-Bandar Udara Adi Soemarmo, Solo

19) SUB-Bandar Udara Juanda, Surabaya.

20) BWX-Bandar Udara Banyuwangi, Banyuwangi.

21) DPS -Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali

22) LOP- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok

23) PNK - Bandar Udara Supadio, Pontianak.

24) BPN- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan.

25) TRK-Bandar Udara Juwata, Tarakan

26) UPG - Bandar Udara Hasanuddin, Makassar.

27) MDC-Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado.

28) KOE-Bandar Udara El Tari, Kupang.

29) AMQ- Bandar Udara Pattimura, Ambon.

30) BIK - Bandar Udara Frans Kaisiepo, Biak.

31) DJJ-Bandar Udara Sentani, Jayapura.

32) MKQ -Bandar Udara Mopah, Merauke

33) BDJ- Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin,

34) YIA - Bandar Udara Internasional Yogyakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini