Sukses

Kemnaker Terima 2.576 Laporan THR, DKI Jakarta Paling Banyak Aduan

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (17/4/2023).

Dia merinci, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (5); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).

Adapun bagi pekerja/buruh yang hingga kini belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dikarenakan ada masalah, kamu bisa melaporkan langsung ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pekerja/buruh tidak perlu repot datang langsung ke posko THR, melainkan cukup melaporkan secara online melalui poskothr.kemnaker.go. id.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Telah Beri THR ke 6,8 Juta ASN dan Pensiunan Senilai Rp 28,61 Triliun

Pemerintah telah mengeluarkan dana Rp 28,61 triliun untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Dana tersebut terhitung hingga 14 April 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dana sebesar Rp 28,61 triliun tersebut diberikan untuk THR kepada 6,8 juta ASN dan pensiunan.

"Jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.332 atau 98,79 persen dari 13.495 satker pada 83 kementerian/lembaga (KL)," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Dia merinci, Pemerintah telah membayarkan THR untuk 2 juta pegawai ASN Pusat. Nilainya mencapai Rp 11,47 triliun. Kemudian sebanyak Rp 9,28 triliun dibagikan kepada untuk 3,3 juta orang pensiunan.

“Pensiunan kita sudah membayarkan Rp 9,28 triliun untuk 3,3 juta pensiunan. Ini dari 3,4 juta kita harap bisa selesai sebelum hari raya,” katanya.

Sedangkan untuk THR ASN daerah sebesar Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai. “THR daerah sudah dicairkan Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai ASN,” kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Realisasi Pembayaran THR

Sri Mulyani melaporkan sampai 17 April 2023 realisasi pembayaran THR sudah dilakukan 270 dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda). Dia pun meminta Pemda untuk segera membayarkan THR kepada para ASN, TNI, Polri dan pensiunan sebelum lebaran.

“Jadi ini masih dibawah 50 persen dan saya berharap dalam 1-2 hari kini akan mengalami kenaikan,” katanya.

Terkait hal ini, Sri Mulyani mengatakan APBN Pusat menyalurkan 50 persen dari dana treasury deposit facility ke rekening daerah sebesar Rp12,1 triliun. Agar Pemda punya cukup cash untuk membayar THR bagi ASN daerah.

Sebagai informasi. pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023. Beleid tersebut mengatur soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Adapun THR di tahun 2023 akan diberikan untuk seluruh ASN yang terdiri dari 1,8 juta ASN pusat yakni pejabat negara hingga TNI/Polri, serta 3,7 juta ASN Daerah dan 2,9 juta pensiunan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

    Kemnaker

  • Posko THR adalah pelayanan konsultasi dan penegakan hukum mengenai pemberian THR Keagamaan.

    Posko THR

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha

  • Kementerian Ketenagakerjaan