Sukses

Komite Pengawas Perpajakan Punya 6 Kewenangan Baru, Ini Rinciannya

Komite Pengawas Perpajakan memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal kementerian.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Aturan ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Komite Pengawas Perpajakan.

Dalam beleid ini, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) memiliki 6 kewenangan baru. Selama ini dalam PMK sebelumnya, cakupan kewenangan Komite Pengawas Perpajakan hanya berfokus pada menampung masukan atau pengaduan masyarakat, meminta informasi atau keterangan dan memberikan rekomendasi atau saran kepada menkeu.

Ada perubahan dalam PMK No.2/PMK.09/2023 yang lebih memerinci kewenangan yang dimiliki oleh Komwasjak. Kewenangan pertama adalah meminta informasi kepada unit kerja Kemenkeu.

"...Komwasjak memiliki wewenang untuk meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Itjen Kemenkeu sesuai dengan tugas dan fungsinya," tulis Pasal 5 huruf a PMK No.2/2023 dikutip dari Belasting.id, Jumat (27/1/2023).

Kewenangan kedua, adalah mengumpulkan informasi, saran, masukan atau aspirasi dari pihak selain unit kerja Kemenkeu dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian.

Ketiga, kewenangan untuk menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal kementerian. Keempat, kewenangan untuk memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui menteri.

Kelima, kewenangan untuk memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC dan Itjen Kemenkeu. Keenam, kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.

"Komwasjak memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan dan independensi," bunyi Pasal 5 huruf f PMK No.2/2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani soal Pungutan Pajak: Dibalikke Meneh!

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa semua pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat akan diberikan lagi untuk masyarakat.

Pengembalian pajak itu dibagikan untuk untuk masyarakat luas, mulai dari infrastruktur hingga fasilitas pendidikan.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, saat Menkeu menghadiri kegiatan Seminar Ekonomi Nasional Gerakan Pemuda Ansor pada Minggu, 22 Januari 2023.

"Dibalikke meneh! Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat," tulis Sri Mulyani, mengutip akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (24/1/2023).

"(Pajak) untuk UMKM, untuk masyarakat luas. Misalnya infrastruktur, jalan tol, bendungan, dan lain-lain, termasuk untuk pesantren," sebutnya.

Sri Mulyani mengatakan, dia menjelaskan bagaimana perspektif dan persiapan pemerintah dalam menghadapi beragam tantangan di 2023 ini.

"Salah satunya adalah memaksimalkan fungsi APBN #UangKita sebagai instrumen fiskal yang memiliki ragam fungsi mulai shock absorber hingga akselerator pertumbuhan ekonomi kita," lanjut Menkeu.

"Bagi pesantren misalnya, @lpdp_ri telah mengirimkan lebih dari 820 lulusan pesantren pada jenjang S1, S2, hingga S3 di seluruh Indonesia bahkan ke luar negeri. Selain itu, terdapat dana abadi pesantren yang dikelola oleh @kemenag_ri yang pada tahun 2022 anggarannya mencapai Rp. 520 miliar - yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan tenaga didik para santri di Indonesia," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.