Sukses

Pajak Naik Jadi 35 Persen, Crazy Rich Indonesia Minimal Setor Rp 1,75 Miliar per Tahun

Menkeu Sri Mulyani memaparkan aspek keadilan karena kelompok paling kaya mendapatkan beban pajak paling besar melalui sistem PPh yang progresif.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) untuk orang kaya menjadi 35 persen. kenaikan pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, terdapat lima lapisan pajak PPh dan lapisan kelima yang merupakan golongan baru untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun yang dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembayaran pajak orang kaya Indonesia atau sering disebut dengan Crazy Rich Indonesia ini minimal Rp 1,75 miliar per tahun.

Kenaikan PPh ini bagian dari upaya reformasi perpajakan melalui UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Melalui beleid tersebut pemerintah menambah lapisan tarif PPh dari 4 lapis menjadi 5 lapis tarif PPh.

Penambahan berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan PPh sebesar 35 persen. Jumlah tersebut lebih tinggi dari ketentuan lama dengan lapisan tarif tertinggi PPh sebesar 30 persen.

"Banyak netizen komentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Setuju dan betul banget, mereka yang kaya dan para memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..," tulisnya dalam akun Instagram @smindrawati dikutip dari Belasting.id, Kamis (12/1/2023).

Menkeu memaparkan aspek keadilan karena kelompok paling kaya mendapatkan beban pajak paling besar melalui sistem PPh yang progresif. Sementara itu, untuk penghasilan di bawah PTKP Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu membayar PPh.

Begitu juga dengan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun beban pungutan PPh final 0,5 persen.

"Pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Sri Mulyani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1.119 Crazy Rich Indonesia Wajib Bayar Pajak PPh 35 Persen

Pemerintah melakukan menyesuaikan tax bracket dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Dalam tax bracket ini, terdapat lapisan kelima yang merupakan golongan baru untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa tax bracket PPh orang pribadi sebesar 35 persen dalam UU HPP menjadi terobosan penting untuk menjaring pajak orang super kaya.

DJP melaporkan menurut data 2022, sedikitnya ada 1.119 wajib pajak yang tergolong super kaya atau High Net Worth Individual (HNWI) di Indonesia. Adapun penghasilan orang-orang super kaya itu di atas Rp 5 miliar per tahun.

DJP menerangkan barisan orang super kaya itu dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen. Adapun lapisan tarif PPh itu tertuang dalam Pasal 17 UU No.7/2021 atau UU HPP.

“Dalam UU sebelumnya [sebelum UU HPP], orang super kaya di Indonesia menanggung beban pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, yaitu dikenakan tarif pajak 30 persen saja,” ungkap DJP melalui Twitter resminya @DitjenPajakRI, dikutip dari Belasting.id, Jumat (6/1/2023).

DJP menilai kenaikan tarif pajak orang kaya bukan jalan yang instan. DJP meyakini tambahan tarif PPh tersebut dapat meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.

 

3 dari 4 halaman

Menciptakan Keadilan

Kendati demikian, DJP juga menilai kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak. DJP menyebut itu bagian dari upaya yang dirintis untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas.

“Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay,” ulas @DitjenPajakRI.

DJP menjelaskan sistem dapat dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. Adapun istilah yang kerap disuarakan DJP berupa ability to pay atau gotong royong.

DJP menyampaikan ada pula tantangan dalam menerapkan pajak orang kaya. Hal itu dikarenakan sektor itu menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial. Risiko yang dimaksud DJP antara lain, adanya kompleksitas urusan keuangan orang super kaya.

4 dari 4 halaman

Bukan Jalan Instan

Selain itu, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan membuat rencana yang agresif untuk membayar pajak lebih sedikit. Itu sebabnya, DJP menilai pengenaan tarif 35 persen untuk menjaring orang-orang super kaya di Indonesia bukan merupakan jalan yang instan, pintas, melainkan rintisan.

DJP menyampaikan tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat dibandingkan negara lain, atau negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam bahkan sudah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

“Tentu saja tujuan pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan melalui peningkatan tarif pajak ini akan tercapai, jika semua elemen dalam masyarakat mendukung pelaksanaannya,” kata @DitjenPajakRI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.