Sukses

PPKM Dicabut, Bagaimana Dampaknya ke Pariwisata?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut PPKM di Indonesia mulai 30 Desember 2022.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut PPKM di Indonesia mulai 30 Desember 2022. PPKM dicabut dinilai pengusaha travel tak berpengaruh signifikan terhadap peningkatan masyarakat yang melakukan wisata.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno. Alasannya, kebijakan PPKM yang berlaku saat ini tak terlalu memberatkan pelaku wisata.

"Basically aturan PPKM yang sudah berjalan sekarang tidak terlalu membatasi perjalanan wisata," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (30/12/2022).

Diketahui, beberapa waktu belakangan sudah terjadi peningkatan pergerakan masyarakat. Termasuk ke destinasi-destinasi wisata favorit. Hal ini didorong juga oleh pelonggaran persyaratan dimana wisatawan tak lagi diminta tes antigen atau PCR.

"Recovery perjalanan wisata sudah dimulai dari diperbolehkannya perjalanan antar kota, serta dicabutnya syarat antigen/PCR," sambungnya.

Di sisi lain, Pauline memandang ada hal lain yang bisa dilakukan pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan minat wisata. Misalnya, membuat harga tiket pesawat menjadi lebih murah.

"Yang perlu dicermati sekarang justru penambahan penerbangan agar bisa menekan harga tiket pesawat sehingga lebih terjangkau," ujar dia.

"Mahalnya harga tiket saat ini seperti tahun 2019 lalu membuat orang enggan bepergian domestik jarak jauh. Kasihan destinasi-destinasi seperti Raja Ampat, Danau Toba, Manado," pungkas Pauline.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi Cabut PPKM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indonesia. Menurutnya, ini dilakukan setelah melalui kajian dalam waktu cukup panjang.

Jokowi menyampaikan, tingkat kasus di Indonesia telah masuk pada kategori yang rendah. Sehingga, keputusan untuk mencabut PPKM adalah hal yang tepat.

"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dan Instruksi mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,"kata dia dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

"Jadi tidak ada lagi pembatasan ketumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

 

3 dari 4 halaman

Tingkat Kasus Covid-19 Rendah

Data yang dikantongi Jokowi menyebut, kasus Covid-19 per 27 Desember 2022 diantaranya kasus harian berada pada 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Positivity rate minggu 3,35 persen, tingkat keterisian Rumah Sakit berada di 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

"Ini semua berada di bawah standar WHO, dan seluruh kabupaten/kota di Indoneisa saat ini berstatus PPKM Level 1 dimana pembatasn kerumunan dan pergerakan orang ditingkat rendah," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Tetap Pakai Masker

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat untuk tetap memakai masker pada saat di keramaian dan ruang tertutup meksi PPKM dicabut. Kesadaran masyarakat untuk vaksinasi juga perlu ditingkatkan.

"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Jumat (30/12).

Kepala negara mengimbau warga untuk tetap hati-hati dan waspada meningkatkan kesadaran dalam menghadapi risiko virus corona.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, namun demikian saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko covid," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.