Sukses

BSU Masih Bisa Diambil hingga 27 Desember 2022, Cek di Pospay

Kemnaker menyatakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diperpanjang menjadi tanggal 27 Desember 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kabar baik untuk pekerja yang belum mendapatkan/ atau mengambil BSU senilai Rp600 ribu dari pemerintah. Masih ada kesempatan buat kamu mendapatkan bantuan tersebut hingga jelang akhir Desember 2022 ini. 

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan jika batas terakhir pengambilan BSU Subsidi Gaji hanya sampai pada Selasa, 20 Desember 2022. Namun yang terbaru, Kemnaker menyatakan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 diperpanjang menjadi tanggal 27 Desember 2022. 

“Kabar Baik untuk mu Rekanaker! Batas Waktu Pencairan BSU 2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho” Tulisnya, Selasa (20/12/2022).

Bantuan Subsidi Gaji/Upah ini dapat diambil melalui Kantor Pos mana saja yang terdekat dari lokasi Renaker.

Bagi masyarakat yang berhak dan namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2022, diimbau untuk segera mengambilnya lewat kantor pos.

“Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig setelah itu segera cairkan di kantor pos terdekat” tulisnya.

Catatan jangan lupa tunjukan QRcode pada aplikasi Pospay serta membawa kartu identitas diri. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi Pospay

Dilansir melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), proses pencairan BSU 2022, Pospay sebetulnya berfungsi untuk mengisi data sebelum ke Kantor Pos. 

Namun aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengecek penerima BSU, langkahnya sebagai berikut: 

- Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore

- Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan

- Setelah itu klik logo Kemnaker

- Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”

- Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem

- Lengkapi seluruh data pribadi penerima, kemudian klik Lanjutkan 

- Setelah itu menerima QR Code

- Jika sudah mendapatkan QR Code, bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.

 

Reporter: Firda Makarimah

3 dari 4 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan Kendala BSU 1 Juta Penerima Belum Cair

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, sejauh ini masih ada sekitar 1 juta pekerja penerima bantuan subsidi upah atau BSU yang belum mendapat pencairan dana Rp 600.000. Padahal, batas akhir pengambilan BSU pada 20 Desember 2022.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, lantas menceritakan kronologis kendala pencairan BSU 2022. BPJS Ketenagakerjaan disebutnya telah menyerahkan 15,6 juta data pekerja calon penerima BSU 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari hasil proses screening kepesertaan PNS, TNI/Polri, dan Penerima Bantuan Sosial lain (PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM), terdapat 2,8 juta tenaga kerja yang dinyatakan tidak eligible. Sehingga diperoleh total data eligible sebagai penerima BSU 2022 sebesar 12,8 juta pekerja.

"Sampai dengan press release ini dipublikasikan, total dana BSU telah disalurkan kepada 11,6 juta pekerja dengan success rate 90,8 persen," jelas Anggoro dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jumat (9/12/2022).

Pada tahap awal, ia menyampaikan, penyaluran dana BSU dilakukan melalui bank Himbara dengan total penerima sebesar 9,2 juta.

Bagi tenaga kerja yang tidak memiliki nomor rekening Himbara, penyaluran dilakukan pada tahap selanjutnya melalui PT Pos Indonesia.

"Dari total 3,6 juta target penyaluran melalui PT Pos Indonesia, telah dilakukan penyaluran kepada 2,5 juta (67,2 persen) tenaga kerja. Masih terdapat sisa data sebanyak 1,1 juta (32,8 persen) yang saat ini sedang dilakukan proses percepatan penyaluran," terangnya.

"Salah satu kendala yang sangat berpengaruh terhadap penyaluran BSU tahun 2022 adalah penyebaran informasi terkait eligibilitas calon penerima BSU tahun 2022," imbuh Anggoto.

4 dari 4 halaman

Cara Penyebaran BSU

Oleh karenanya, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun PT Pos Indonesia telah melakukan berbagai cara untuk dapat menyampaikan informasi BSU 2022 sampai ke pada calon penerima BSU yang ada di remote area melalui beberapa cara, antara lain:

1. Penyebaran info melalui web baik BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia

2. Penyebaran info melalui media sosial resmi, baik BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia 3. Iklan di media elektronik seperti radio oleh PT Pos Indonesia

"Kami mengimbau kepada para pekerja untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun Program BSU," pinta Anggoro.

"Bagi pekerja yang ingin mengetahui status kelayakan calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi BSU BPJamsostek melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.