Sukses

Awas, Kenaikan Upah Minimum 2023 Picu Badai PHK

Kenaikan upah minimum atau UMP 2023 berpotensi memicu gelombang PHK besar-besaran.

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 dengan batas maksimal 10 persen ternyata bukan hanya memberikan dampak positif bagi pekerja.

Namun, kenaikan UMP ini juga berpotensi mendorong terjadinya gelombang PHK pada sektor-sektor yang secara ekonomi tengah kesulitan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, menilai kebijakan upah minimum naik tersebut masih belum mempertimbangkan kemampuan sektor industri yang kini sedang terpuruk.

Sebagai contoh, ia menyebut volume perdagangan di sektor industri sepatu dan garmen saat ini merosot tajam. Sehingga membuat kedua sektor tersebut rawan terjadi PHK massal.

"Saya tidak mau mengatakan PHK terjadi karena UMP naik. Itu akan mempercepat. Tetapi tanpa naik pun sebenarnya dengan kondisi sekarang, sepatu dan garmen akan ada PHK. Cuman kalau ditambah lagi dengan begini (upah minimum naik) ya akan memperbesar dan mempercepat PHK," ujar Anton kepada Liputan6.com, Senin (21/11/2022).

Senada, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi turut mengingatkan, badai PHK jadi sesuatu yang harus diwaspadai oleh pemerintah saat ini. Pasalnya, sejumlah perusahaan startup kedapatan melakukan pemutusan kerja terhadap pegawainya secara besar-besaran.

"Berarti kalau begitu, mungkin, perusahan sebelum upah minimum naik (tahun depan), mereka sudah PHK di 2022. Kita tidak tahu penyebabnya apa," kata Tadjudin kepada Liputan6.com.

"Tapi kalau kemudian ditambah lagi dengan potensi beban kenaikan 10 persen ini, kalau mereka tidak melakukan efisiensi bisnis, PHK akan meningkat, jelas," tegasnya.

Tadjudin lantas menyoroti kenaikan rata-rata upah minimum 2022 yang hanya sebesar 1,09 persen. Mengacu pada hal tersebut, ia menyebut sejumlah perusahaan mungkin akan terkaget bilamana UMP 2023 meroket hingga 10 persen.

"Makanya, salah satu cara yang diambil perusahaan di manapun adalah menekan pekerja, PHK. Itu jadi cara bagaimana menurunkan ongkos untuk upah agar perusahaan tidak menanggung beban pengrluaran yang tinggi," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pengumuman UMP 2023 Diperpanjang Paling Lambat 28 November 2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang waktu penetapan dan pengumuman upah minimum 2023 bagi untuk Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam penjelasannya terkait dengan Permenaker Upah Minimum 2023.

Dia mengatakan, untuk penetapan dan pengumuman UMP 2023 ditetapkan paling lambat 28 November 2022, dari sebelumnya 21 November 2022.

"Terkait periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, diperpanjang paling lambat tanggal 28 November 2022," ungkapnya dikutip Senin (21/11/2022).

Sedangkan bagi Kabupaten/Kota, penetapan dan pengumuman UMK yang sebelumnya paling lambat 31 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Menurut Ida, slasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

Sedangkan waktu berlakunya UMP 2023 dan UMK 2023 tetap pada 1 Januari 2023.

"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023," tutup dia.

3 dari 6 halaman

UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dikutip dari Antara, Sabtu (19/11/2022), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan terkait upah minimum tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum 2023 provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. 

4 dari 6 halaman

UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Rincian Tiap Provinsi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Ida Fauziyah meminta kepada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam pernyataan secara virtual, dikutip Minggu (20/11/2022).

Beberapa ketentuan di dalamnya aturan yang baru saja diterbitkan ini menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dengan memakai hitungan maksimal 10 persen, berikut ini rincian UMP di 2022 dan perkirakan kenaikan UMP 2023 di tiap provinsi:  

5 dari 6 halaman

UMP 2022

1. Aceh Rp 3.166.460

2. Sumatera Utara Rp 2.522.609

3. Sumatera Barat Rp 2.512.539

4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776

5. Riau Rp 2.938.564

6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172

7. Jambi Rp 2.649.034

8. Bengkulu Rp 2.238.094

9. Lampung Rp 2.440.485

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883

11. DKI Jakarta Rp 4.641.854

12. Jawa Barat Rp 1.841.486

13. Jawa tengah Rp 1.812.935

14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915

15. Jawa Timur Rp 1.891.567

16. Banten Rp 2.501.202

17 Bali Rp 2.516.971

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212

19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000

20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327

21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515

22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472

23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496

24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738

25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723

26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595

29. Gorontalo Rp 2.800.580

30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863

31. Maluku Rp 2.619.312

32. Maluku Utara Rp 2.862.231

33. Papua Barat Rp 3.200.000

34. Papua Rp 3.561.932. 

6 dari 6 halaman

Hitungan UMP 2023 dengan Kenaikan 10 Persen

1. Aceh Rp 3.483.106

2. Sumatera Utara Rp 2.774.870

3. Sumatera Barat Rp 2.763.792

4. Sumatera Selatan Rp 3.458.890

5. Riau Rp 3.232.411

6. Kepulauan Riau Rp 3.355.189

7. Jambi Rp 2.968.834

8. Bengkulu Rp 2.461.903

9. Lampung Rp 2.684.514

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.591.372

11. DKI Jakarta Rp 5.106.039

12. Jawa Barat Rp 2.025.636

13. Jawa tengah Rp 1.994.228

14. DI Yogyakarta Rp 2.025.007

15. Jawa Timur Rp 2.080.723

16. Banten Rp 2.751.323

17 Bali Rp 2.768.668

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.427.933

19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.172.500

20. Kalimantan Barat Rp 2.677.761

21. Kalimantan Tengah Rp 3.214.767

22. Kalimantan Selatan Rp 3.197.120

23. Kalimantan Timur Rp 3.315.946

24. Kalimantan Utara Rp 3.318.411

25. Sulawesi Utara Rp 3.641.795

26. Sulawesi Tengah Rp 2.629.812

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.833.618

29. Gorontalo Rp 3.080.638

30. Sulawesi Barat Rp 2.946.749

31. Maluku Rp 2.881.113

32. Maluku Utara Rp 3.148.454

33. Papua Barat Rp 3.520.000

34. Papua Rp 3.918.125.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.