Sukses

Kuota Formasi CPNS 2022 Hanya Dibuka untuk PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan

Rekrutmen PPPK 2022 atau seleksi CPNS 2022 dibuka untuk guru dan tenaga kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Pada tahun ini, pemerintah hanya membuka kuota seleksi CPNS 2022 untuk 2 layanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan. Bahkan pembukaan seleksi hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK. Ini sesuai dengan SE Menteri PANRB," kata Menteri PANRB Azwar Anas di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Dia menjelaskan arah kebijakan pengadaan ASN 2022 berfokus pada beberapa hal. Salah satunya fokus pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan. Itu sebabnya rekrutmen PPPK 2022 dibuka untuk guru dan tenaga kesehatan.

Kuota formasi yang ditetapkan pada seleksi CASN 2022 mencapai 530.028 untuk pusat dan daerah. Dari usulan awal mencapai 724.372 formasi PPPK. Kuota formasi ini berasal dari kementerian teknis dengan mengacu kebutuhan.

Dengan rincian PPPK pusat sebanyak 90.690, dari usulan 208.758. Kemudian PPPK daerah mencapai total 439.338. Ini terdiri dari PPPK guru 319.716 yang ditetapkan dari usulan 328.853.

Selain itu PPPK tenaga kesehatan daerah sebanyak 92.014 dari usulan 94.168. Terakhir PPPK tenaga teknis dari usulan 92.593, ditetapkan sebanyak 27.608.

Berdasarkan alur, rencana pengadaan CASN 2022 diawali dengan penetapan keputusan menteri tentang kebutuhan ASN nasional 2022 di Juni.

Selanjutnya pemberian usulan pada Juli 2022, melalui aplikasi e-formasi untuk instansi daerah. Kemudian pada Agustus 2022 merupakan jadwal rakor transfer naskah soal seleksi ASN 2022.

Baru pada September merupakan jadwal rakor pengadaan ASN tahun 2022. Di mana, penyerahan kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah di minggu pertama September 2022.

Terakhir adalah pengumuman pendaftaran CPNS 2022 di pekan ketiga dan keempat September 2022. "Pembukaan pendaftaran selekasi CASN dilakukan pada Minggu 3 dan 3 September 2022," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik dan Guru Bimbel CPNS, Awas Kena Sanksi!

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan hal ini berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.

“Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” terangnya dikutip Senin (1/8/2022) di Jakarta.

Ketentuan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Surat Edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia. Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

 

 

3 dari 3 halaman

Sanksi Menanti

Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara, yakni pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).

Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya. Selengkapnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.