:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2807699/original/053445600_1558007889-20190516-Presiden-Jokowi-Buka-Puasa-Bersama-dengan-TNI-Polri2.jpg)
Informasi Umum
- PengertianCPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ramadhan 2023
Berita Terkini
Lihat Semua3 Resep Praktis Kreasi Jagung untuk Menu Sahur
Telah dibaca 0 kaliPayung Elektrik Rp42 Miliar di Masjid An-Nur Pekanbaru Rusak Diterpa Hujan
Telah dibaca 0 kaliMomen Genting Tatkala Al-Qur'an Hilang, Tanda Kiamat Sudah Dekat
Telah dibaca 0 kaliMUI Sebut Aliran Sesat 'Puang Nene' di Bone Menyalahi Aqidah Islam
Telah dibaca 0 kaliJokowi Tegaskan Larangan Bukber Hanya untuk Pejabat, Bukan Masyarakat Umum
Telah dibaca 0 kaliPolisi Tangkap 3 Pelaku Produksi Pornografi Anak
Telah dibaca 0 kali6 Peristiwa Dahsyat Usai Hari Kiamat yang Akan Dilalui Umat Manusia
Telah dibaca 21 kali6 Inspirasi Fesyen Syahrini yang Chic dan Glamor
Telah dibaca 14 kali
Apa itu CPNS?
CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. CPNS belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100 persen. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80 persen berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Â
Syarat Umum Pendaftar
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Nantinya, akan ada persyaratan tambahan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang yang dilamar masing-masing peserta CPNS.