Sukses

Kenali, Ini Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan menurut Tobacco Control Support Center (TCSC) pada tahun 2020 jumlah konsumen rokok Indonesia mencapai 33,8 persen.

Permintaan ini menurut Nirwala tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadinya peredaran rokok ilegal.

Nirwala menjelaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk "Gempur Rokok Ilegal".

Operasi tersebut merupakan wujud komitmen dari bea cukai sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok dan mengamankan penerimaan negara.

“Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi," ujar Nirwala pada keterangan resmi, Jumat (9/9/2022).

"Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Operasi Gempur Rokok Ilegal akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 hingga 12 November 2022 mendatang,” lanjut dia.

Nirwala menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar. Operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peredaran Rokok Ilegal

Demi menekan peredaran rokok ilegal, Nirwala menyebut bahwa masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal.

"Masyarakat dapat menghubungi kanal informasi bea cukai pada contact center Bravo Bea Cukai 1500225, media sosial bea cukai, maupun email pengaduan ke alamat pengaduan.beacukai@cutoms.go.id," kata Nirwala.

Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

3 dari 4 halaman

Bea Cukai Tangkap 2 Pelaku Penyelundupan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara. Terbaru, Unit vertikal DJBC menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kudus, Jawa Tengah dan Kediri, Jawa Timur.

Kasubdit Penyuluhan dan Layanan Informasi Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (KIAL), Hatta Wardhana mengatakan, ada 2 pelaku, 2 kendaraan pengangkut, dan 1,2 juta batang rokok ilegal yang diamankan dari kedua penindakan tersebut.

"Bea Cukai Kudus menemukan 296.000 batang rokok atau 37 karton rokok jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai," ujarnya, dikutip dari Belasting.id, Selasa (23/8/2022).

Tim bea dan cukai Kudus, Jawa Tengah, mendapat informasi mengenai truk yang membawa rokok ilegal dan menutupinya dengan pupuk. Setelah menyisir area, target operasi diciduk saat berada Jalan Lingkar Timur Kudus.

Kini, seluruh barang bukti, termasuk truk, supir berinisial AS, dan kernet berinisial RDS, semua dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, petugas bea dan cukai Kediri menindak 1 unit minibus yang membawa 936.800 batang rokok ilegal. Tim bea dan cukai Kudus yang menginformasikan tentang pengiriman rokok ilegal tersebut.

Hatta menerangkan petugas bea dan cukai Kediri sempat melakukan pengejaran terhadap minibus yang menjadi target operasi. Namun minibus itu melakukan perlawanan dengan mencoba kabur dan nekat menabrak mobil petugas.

Alhasil minibus itu terjungkal menabrak pembatas jalan, tepatnya di Tol Trans Jawa, KM 640 ruas Tol Kertosono–Nganjuk. Kini, seluruh barang bukti juga dibawa ke kantor bea dan cukai untuk diperiksa.

"Kami pun tak henti mengimbau masyarakat untuk menghindari rokok ilegal, karena itu melanggar ketentuan cukai, berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan merugikan negara. Berhenti memproduksi, menjual, memasarkan, dan membeli rokok ilegal," tegas Hatta.

4 dari 4 halaman

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp 167,6 Triliun di Semester I 2022

Penerimaan negara dari pos kepabeanan dan cukai mencapai Rp 167,6 triliun di semester I 2022. Salah satu pendorongnya aktivitas impor yang semakin tinggi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sudah menyentuh 56,1 persen dari target yang sudah direvisi dalam Perpres No. 98/2022. Angka ini juga tumbuh 37,2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Bea masuk tumbuh 30,5 persen, cukai tumbuh 33 persen, dan bea keluar tumbuh 74,9 persen,” kata Sri Mulyani dikutip dari Belasting.id, Rabu (27/7/2022).

Sri Mulyani kemudian merinci penerimaan kepabeanan dan cukai. Pertama, bea masuk untuk semester I 2022 terkumpul sejumlah Rp 23,12 triliun. Penerimaan bea masuk itu tumbuh 30,5 persen secara tahunan.

Bea masuk tumbuh lantaran pertumbuhan impor nasional juga cukup baik. Ada beberapa sektor yang membaik, yaitu sektor perdagangan berupa gas dan kendaraan, sektor industri berupa barang prapabrikasi, serta sektor pertanian berupa impor gula dan besi baja.

Kedua, realisasi penerimaan bea keluar pada semester I 2022 senilai Rp 23,03 triliun. Angka tersebut tumbuh 74,9 persen secara tahunan.

Sri Mulyani menerangkan kinerja bea keluar dipengaruhi tingginya harga komoditas sejak awal tahun, serta volume ekspor yang membaik, terutama tembaga, CPO dan turunannya.

Ketiga, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada semester I 2022 ini sejumlah Rp 118 triliun atau tumbuh 33,3 persen. Penerimaan CHT dipengaruhi kebijakan tarif berimbang 12,9 persen dan adanya lonjakan pemesanan pita cukai pada Maret lalu sebagai antisipasi dari kenaikan PPN sejak 1 April 2022. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.