Sukses

Tarif Ojol Naik Justru Bisa Rugikan Pengemudi, Kenapa?

Sejumlah pihak meminta kenaikan tarif ojol tidak melebih inflasi, sehingga tidak memberatkan konsumen. Apalagi, daya beli konsumen belum pulih sepenuhnya.

Liputan6.com, Jakarta Tarif ojek online (ojol) naik pada 29 Agustus 2022 setelah sebelumnya sempat diundur dari ketentuan sebelumnya pada 14 Agustus 2022. Protes terkait rencana kenaikan tarif ojol (ojek online) ini terus mengemuka.

Analis kebijakan transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan melihat, kenaikan tarif ojek online ini sebetulnya tidak menguntungkan bagi para pengemudi ojek online. Alasannya, kenaikan tarif yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga menjadi sangat mahal bagi pengguna jasa.

"Kan dilihat dari kenaikan, per kilo (km) itu naiknya Rp 1.000 ya. Kalau begini akan terjadi penurunan permintaan dari masyarakat, tidak menguntungkan bagi ojek online," kata dia kepada awak media, Minggu (28/8/2022).

Sejumlah pihak juga meminta kenaikan tarif ojol tidak melebih inflasi, sehingga tidak memberatkan konsumen. Apalagi, daya beli konsumen belum pulih sepenuhnya.

Ekonom Indef Nailul Huda menilai, rencana kenaikan tarif ojol yang akan dilakukan diberlakukan pemerintah pada akhir bulan ini terkesan tidak melihat dari berbagai sisi, terutama dari aspek konsumen.

Menurut penjelasannya, bentuk industri dari transportasi online, termasuk ojek online merupakan multisided-market, dimana ada banyak jenis konsumen yang "dilayani” oleh sebuah platform. Bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen akhir/penumpang dan pelaku UMKM (mitra penjual makanan-minuman).

"Perubahan cost dari sisi mitra driver akan mempengaruhi perubahan di sisi konsumen penumpang dan pelaku UMKM. Dari sisi konsumen, penumpang sudah pasti ada penurunan permintaan, sesuai hukum ekonomi," ungkap dia.

"Jika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Bergeser ke Transportasi Lain

Hal negatif lain yang akan terdampak imbas kenaikan tarif ojol yang tinggi, yakni adanya perpindahan transportasi masyarakat. Nailul memprediksi, sebagian akan pindah ke transportasi umum dan sebagian akan menggunakan kendaraan pribadi.

"Ada biaya transportasi yang kemungkinan meningkat dan bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 cukup tinggi dimana secara YoY di level 6.65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau. Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," tegasnya.

Di sisi lain, pelaku UMKM mitra layanan pesan antar makanan juga akan terdampak karena permintaan potensi berkurang. Konsumen belum tentu berkenan untuk naik kendaraan pribadi ke tempat makan jika jaraknya jauh. Konsumen akan mempertimbangkan untuk membeli makanan dan minuman yang lebih dekat secara jarak.

"Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan." tandas Nailul.

3 dari 5 halaman

Tarif Ojol Naik Mulai Besok 29 Agustus 2022

Pemerintah menetapkan tarif baru transportasi online atau ojek online (ojol) mulai 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online ini berlaku bagi penumpang atau pengiriman makanan maupun barang.

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Keputusan Menteri Perhubungan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus yang lalu. Kemudian pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan ini dimulai paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan atau tepatnya pada tanggal 29 Agustus 2022.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno beberapa waktu lalu.

Nantinya, aturan tarif terbaru berlaku di tiga zonasi yag ditentukan. Yakni Sumatera-Jawa (selain Jabodetabek), Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Nusa Tenggara-Papua.

Hendro menjelaskan, sesuai peraturan itu, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Dimana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Serta Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi,” bebernya.

 

4 dari 5 halaman

Rincian Biaya Terbaru

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jabar Hendro.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan. 

5 dari 5 halaman

Tarif yang Berlaku Sebelumnya

Sebelumnya atau tepatnya pada medio Maret 2022 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga telah menaikkan menaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online (ojol).

Tarif batas bawah (TBB) ojol naik Rp 250 per km dan tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per km, khusus untuk Zona 2 (Jabodetabek). Untuk TBB naik Rp 225 atau dibulatkan Rp 250 sehingga jadi Rp 2250 per km. Sedangkan TBA naik Rp 150 per km menjadi Rp 2650 per km.

Adapun, TBB sebelumnya berada di angka Rp 2.000, dan TBA sebesar Rp 2.500. Dengan naiknya tarif ini, maka tarif flat perjalanan per 4 km juga naik menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500 per km.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.