Top 3: Perpres Ojol Terbaru Hanya Atur Barang dan Makanan

Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum Kamis, (2/9/2026). Salah satunya soal pengaturan ojek online.

Diterbitkan 03 September 2026, 06:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait ojek online atau ojol. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan regulasi ini difokuskan khusus untuk mengatur potongan layanan pengantaran makanan dan barang, bukan angkutan penumpang.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak menghitung ulang potongan biaya layanan angkutan orang sebesar 8% karena ketentuannya sudah diputuskan dalam aturan sebelumnya.

"Oh, enggak (bukan untuk potongan angkutan orang). Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8% potongannya. Nah, ini (Perpres ojol yang akan terbit) itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur," ujar Dudy usai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 2 September 2026.

Selama ini, skema biaya untuk sektor pengantaran barang dan makanan memang belum memiliki payung hukum khusus. Kehadiran Perpres ini diharapkan mampu mengisi kekosongan aturan tersebut.

"Nah, ini (layanan pengantaran makanan dan barang) yang dicoba diatur sedemikian rupa," beber Menhub.

Artikel Perpres Ojol Terbaru Hanya Atur Barang dan Makanan, Bukan Penumpang menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum Kamis, (3/9/2026):

1. Perpres Ojol Terbaru Hanya Atur Barang dan Makanan, Bukan Penumpang

Pemerintah bakal segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait ojek online atau ojol. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa regulasi ini difokuskan khusus untuk mengatur potongan layanan pengantaran makanan dan barang, bukan angkutan penumpang.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak menghitung ulang potongan biaya layanan angkutan orang sebesar 8% karena ketentuannya sudah diputuskan dalam aturan sebelumnya.

"Oh, enggak (bukan untuk potongan angkutan orang). Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8% potongannya. Nah, ini (Perpres ojol yang akan terbit) itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur," ujar Dudy usai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 2 September 2026.

Selama ini, skema biaya untuk sektor pengantaran barang dan makanan memang belum memiliki payung hukum khusus. Kehadiran Perpres ini diharapkan mampu mengisi kekosongan aturan tersebut.

"Nah, ini (layanan pengantaran makanan dan barang) yang dicoba diatur sedemikian rupa," beber Menhub.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Harga Pangan Hari Ini: Beras Kualitas Super I Sentuh Rp 17.700 per Kg

Harga pangan antara lain harga beras, minyak, dan gula masih relatif stabil pada Rabu, (2/9/2026). Harga beras kualitas super I dijual di angka Rp 17.700 per kilogram (kg), dan beras kualitas medium I serta kualitas bawah I kini diberi harga Rp 16.600 per kg dan Rp 15.300 per kg.

Demikian berdasarkan pantauan harga pangan yang didapat dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pada Rabu pekan ini.

Sementara, harga minyak kemasan bermerek I kemarin sempat dijual di Rp 23.600 per kg, tetapi kini sedikit naik ke 25.200 per kg. Sedangkan, harga gula pasir varian premium kini dijual di harga Rp 21.150 per kg, dan gula pasir lokal berada di harga Rp 19.250 per kg.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Beban Utang Whoosh Dialihkan ke Purbaya Bulan Ini

Pemerintah bersiap mengambil alih penanganan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pengelolaan utang tersebut rencananya bakal diserahkan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, pada pertengahan September 2026.

"Kita tunggu nanti pertengahan bulan ini Pak Dony akan menyerahkan ke saya," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Purbaya mengonfirmasi proses pengalihan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditargetkan mulai berjalan pada 15 September 2026. Meski demikian, pemerintah masih mematangkan skema terbaik yang akan digunakan untuk menangani pembayaran utang proyek tersebut.

Salah satu opsi yang disiapkan adalah menunjuk Special Mission Vehicle (SMV) atau Badan Usaha Milik Negara di bawah Kemenkeu. Purbaya membuka kemungkinan untuk melibatkan lebih dari satu SMV agar pengelolaan utang KCIC dapat berjalan optimal.

Berita selengkapnya baca di sini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6