Sukses

Sederet Fakta Istaka Karya Pailit, Penjualan Aset hingga Nasib Karyawan

Kabar mengenai Istaka Karya pailit juga telah dikonfirmasi perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan berstatus pailit atau bangkrut. Penetapan pailit atas Istaka Karya tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, per tanggal 12 Juli 2022.

Kabar mengenai Istaka Karya pailit juga telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto. "Betul Mas. Istaka sudah diputus pailit," ungkap Yudi kepada Merdeka.com di Jakarta, dikutip Rabu (20/7/2022).

Diketahui, Istaka Karya merupakan satu dari delapan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan dibubarkan pada tahun 2022 ini.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran ini juga salah satunya sebagai antisipasi perubahan model bisnis saat masa Covid-19 dan pasca-Covid-19.

Berikut adalah sederet fakta tentang Istaka Karya yang resmi dinyatakan pailit, dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (20/7/2022) : 

Langkah selanjutnya setelah dinyatakan pailit

Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto mengatakan, langkah selanjutnya kurator akan menghitung boedol pailit atau harta pailit BUMN Istaka Karya.

Namun, dia enggan merinci lebih lanjut terkait skema maupun pelaksanaan rencana boedol pailit Istaka Karya.

"Untuk lebih jelasnya hal-hal tersebut dan langkah langkah selanjutnya mohon menghubungi corsec PPA dan PIC Istaka dari PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) ya," pungkasnya.

Penjualan aset

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau (PT PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan.” jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. 

Pada 2021 lalu, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Eks Karyawan Istaka Karya Dialihkan ke BUMN Konstruksi Lain

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Yadi.

Sementara itu, kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggu putusan selanjutnya terkait nasib karyawan Istaka Karya setelah diputuskan pailit.

"Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator. Jadi mereka yang memutuskan karyawan (Istaka Karya) dan sebagainya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, dikutip Rabu (20/7/2022).

Akan tetapi, Kementerian BUMN terbuka untuk kembali mempekerjakan eks karyawan Istaka Karya kepada BUMN lainnya. Khususnya yang bergerak di sektor konstruksi.

Arya mencontohkan, saat ini, terdapat sejumlah eks karyawan Istaka Karya yang telah dipekerjakan kembali oleh Kementerian BUMN diberbagi perusahaan konstruksi milik negara.

"Soal karyawan ada juga yang kita serap di BUMN-BUMN sejenis (konstruksi) yang memang mereka butuhkan. Itu kita lakukan juga," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Daftar BUMN yang Dibubarkan

Berikut daftar kedelapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan tersebut antara lain:

- PT Industri Gelas (Persero)

- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

- PT Kertas Leces (Persero)

- PT Istaka Karya (Persero)

- PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

- PT PLN Batubara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.