Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi

Ketua DEN Luhut Pandjaitan sebut Presiden Prabowo setuju ubah definisi korupsi agar berstandar internasional dan tak menghambat keputusan bisnis BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam usulannya, Luhut turut menyinggung keterkaitan antara risiko keputusan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan konsep kerugian negara.

Hal tersebut diungkapkan Luhut usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Perubahan definisi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat serta memodernisasi penanganan korupsi di Tanah Air.

"Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Luhut menjelaskan bahwa kajian DEN merujuk pada pedoman resmi yang dianut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konvensi PBB Menolak Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) menempatkan praktik penyuapan (bribery) sebagai inti dari korupsi, tanpa mengaitkannya secara langsung dengan kerugian negara.

"Definisi korupsi dalam UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu berfokus pada bribery atau penyuapan, jadi tidak membicarakan mengenai kerugian negara. Padahal, Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang menerapkan indikator kerugian negara," ungkapnya.

Luhut menilai bahwa penerapan definisi korupsi saat ini berdampak besar terhadap pengambilan keputusan bisnis di BUMN, khususnya pada pengelolaan investasi di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, setiap langkah korporasi senantiasa memiliki risiko bisnis yang tidak seharusnya serta-merta dikategorikan sebagai tindakan koruptif.

"Kondisi ini memang memberatkan lembaga seperti Danantara dalam mengeksekusi bisnis, padahal setiap aktivitas bisnis pasti memiliki risiko tersendiri. Nah, pembenahan definisi ini saya kira sangat penting," tegas Luhut.

Ketua DEN Luhut Pandjaitan sebut Presiden Prabowo setuju ubah definisi korupsi agar berstandar internasional dan tak menghambat keputusan bisnis BUMN.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6