Sukses

Kemenkop Gandeng BPS Bangun Basis Data Koperasi dan UKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dan Badan Pusat Statistik (BPS) teken Nota Kesepahaman tentang data pelaku koperasi dan UKM.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dan Badan Pusat Statistik (BPS) teken Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang data pelaku koperasi dan UKM. Ini sebagai salah satu upaya pendataan yang terintegrasi bagi banyaknya UMKM yang ada di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, penandatanganan MoU tentang Penyediaan, Pemanfaatan Data dan informasi Statistik bidang Koperasi dan UMKM ini akan mempermudah pendataan. Sekaligus ini merupakan amanat dari UU Cipta Kerja.

“Kalau kita lihat pasar 88 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan pembangunan basis data tunggal dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dari berlakunya UU tersebut, jadi waktunya sangat sempit,” katanya dalam penandatanganan MoU secara virtual, Rabu (9/3/2022).

“Untuk menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja tersebut, maka kami membangun basis data tunggal koperasi dan UKM dengan mengedepankan kaidah dimensi yang telah ditetapkan,” imbuh Teten.

Ia menyebut, kerja sama dengan BPS ini diharapkan mampu membuat data statistik di sektor koperasi dan UMKM menjadi lebih andal. BPS juga disebut Teten akan membantu sejumlah bagian atau sektor.

“Kemenkop UKM sebagai wali data operasi telah mendapatkan dukungan BPS sebagai pembina data dalam proses persiapan pendataan lengkap tahun 2022 mulai dari standarisasi, variabel data, kuesioner data, hingga penyediaan instruktur training of trainer,” terangnya.

“MoU ini diharapkan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam meningkatkan kerja sama penyediaan dan pemanfaatan data UMKM dan pengembangan kerja sama bagi kedua bela pihak,” terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prinsip Satu Data Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan pembangunan basis data tunggal pendataan UMKM ini merupakan kegiatan lingkup statistik sektoral. Ini juga sebagai bagian dari prinsip Satu Data Indonesia.

“BPS akan menjalankan peran strategisnya sebagai pembina BPS siap mendukung agenda tersebut, dengan memberikan bimbingan dan bantuan teknis, kemudian memberikan guidance penjaminan kualitas dan menjaga pemenuhan terhadap prinsip Satu Data Indonesia mengenai standar data, metadata dan kode referensi,” terang dia.

Ia menyebut, prinsip Satu Data Indonesia ini jadi satu hal penting. Pasalnya data yang dikumpulkan dari kategori koperasi dan UMKM ini perlu selanjutnya bisa digunakan secara luas oleh berbagai pihak.

“Pemenuhan prinsip-prinsip ini menjadi krusial karena pemanfaatan data akan dimanfaatkan secara terpadu dan bakal digunakan oleh masyarakat lebih luas,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPS atau Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    BPS

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    koperasi

  • UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah.

    UKM

  • Kemenkop UKM