KPK Sita Mercy Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu

KPK kembali menyita mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Diterbitkan 21 September 2026, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menyita mobil Mercedes-Benz milik anggota DPRD Kota Bengkulu VLA terkait dugaan suap.
  • Mobil tersebut diduga pemberian pengusaha EBS, diatasnamakan teman VLA untuk menyamarkan.
  • KPK juga menduga ada mobil lain (Fortuner, Innova) atas nama adik VLA terkait kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kali ini, penyidik mengamankan mobil Mercedes-Benz seri CLA tipe 200 yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.

“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Mercy (Mercedes-Benz) milik VLA yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Budi mengatakan kendaraan tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS), tetapi kemudian diatasnamakan RNS yang merupakan teman Vinna Ledy.

Penyitaan tersebut merupakan kali kedua KPK mengamankan kendaraan milik Vinna Ledy. Sebelumnya, penyidik menyita mobil Mitsubishi yang juga diduga merupakan pemberian Eno Bowo Susilo.

KPK juga menduga terdapat dua mobil lainnya yang diberikan Eno kepada Vinna Ledy, tetapi menggunakan nama orang lain. Kedua kendaraan tersebut yakni Toyota Fortuner dan Innova Zenix yang diatasnamakan adik Vinna Ledy, Dian Andini Anggraheni (DAA).

“Beberapa unit kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari EBS kepada VLA ini tentu dilakukan pendalaman dan penelusuran kaitannya seperti apa,” terang Budi.

“Mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut, serta apakah kemudian berkaitan dengan kapasitas EBS sebagai swasta dan VLA sebagai anggota DPRD di Kota Bengkulu,” imbuhnya.

 

Perkara Bengkulu

Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam perkara tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6