Pakai Data 2022, Pemutakhiran DTSEN Baru 33%

Pemutakhiran DTSEN nasional baru mencapai 33%. BPS imbau warga aktif perbarui data kesejahteraan berkala.

Diterbitkan 10 September 2026, 11:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di tingkat nasional tercatat baru menyentuh angka sekitar 33%. Kondisi ini membuat sebagian besar basis data tingkat kesejahteraan masyarakat masih membutuhkan pembaruan agar relevan dengan kondisi riil saat ini.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat, Muh Saichudin, menjelaskan bahwa sebagian besar rujukan data yang dipakai saat ini masih menggunakan hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022. Alhasil, dinamika sosial ekonomi warga yang berubah dalam beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya terekam.

"Datanya belum ter-update semuanya. Secara nasional baru sekitar 33% yang diperbarui, sehingga kalau masih ada kesalahan atau kondisi masyarakat belum sesuai, itu sangat wajar," tuturnya di Pontianak, dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2026)

Saichudin memaparkan bahwa status kesejahteraan atau kelompok desil seseorang dalam DTSEN bersifat dinamis. Posisinya bisa naik atau turun tergantung pada perubahan kondisi finansial masing-masing individu.

Sebagai contoh, warga yang dulunya berpenghasilan rendah bisa naik kelas kesejahteraannya usai mendapat pekerjaan baru yang lebih layak, atau berhasil memiliki rumah dan aset sendiri. Sebaliknya, warga yang semula tergolong mampu dapat mengalami penurunan tingkat ekonomi akibat kehilangan mata pencaharian atau tekanan kondisi sosial ekonomi lainnya. 

Penentuan kelompok desil itu sendiri diukur secara objektif melalui 41 indikator, mulai dari kondisi hunian, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, pekerjaan, hingga kriteria sosial ekonomi pendukung lainnya.

"DTSEN menjadi data tunggal yang digunakan sebagai rujukan berbagai program pemerintah, sedangkan kementerian dan lembaga menentukan kelompok desil penerima sesuai dengan persyaratan masing-masing program," katanya.

Pemutakhiran Berkala Tiap 3 Bulan

Guna mengejar ketertinggalan integrasi data, masyarakat yang merasa status kesejahteraannya belum mencerminkan kondisi lapangan diimbau untuk aktif mengajukan pembaruan. Proses laporan bisa diakses lewat kantor desa/kelurahan setempat, aplikasi Cek Bansos, atau kanal pemutakhiran DTSEN resmi milik BPS.

"Setiap perubahan data akan melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum digabungkan dalam pemutakhiran DTSEN yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan," ungkap Saichudin.

Ia menegaskan, partisipasi aktif warga dalam melaporkan perubahan kondisi ekonominya sangat krusial. Makin presisi data DTSEN yang dihimpun, makin akurat dan tepat sasaran pula penyaluran program bantuan sosial maupun perlindungan pemerintah ke depannya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6