Sukses

Pinjol Berizin Kucurkan Pembiayaan Rp 295,8 Triliun hingga Desember 2021

OJK melaporkan per Januari 2022 tercatat ada 103 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin dan terdafta

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan per Januari 2022 tercatat ada 103 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau illegal, secara virtual, Jumat (11/2/2022).

“Sehingga saat ini ada produk yang khusus pinjaman yang kita sebut P2P ada 103 dan ini tadi sementara izin baru kita tutup. Dengan 103 ini  kita harapkan bisa dikembangkan dan men-set masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Dari perjalanannya, akumulasi penyaluran pinjaman melalui P2P ini sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 295,85 triliun, naik 89,7 persen yoy. Kemudian, outstanding-nya sebesar Rp 29,8 triliun, naik 95,05 persen YoY.

“Artinya secara kumulasi Rp 295 triliun tapi sebagian sudah lunas, yang masih outstanding sebagai pinjaman P2P adalah Rp 29,8 triliun,” jelas Wimboh Santoso.

Disamping itu ada yang juga yang disebut securities crowdfunding, OJK memberikan kesempatan masyarakat dan UMKM untuk melakukan penggalangan dana (fund raising) melalui surat utang di pasar modal, tidak melalui P2P.

Securities crowdfunding ini adalah perlu uang, mengeluarkan surat utang di pasar modal. Cuma ndak boleh banyak-banyak ini maksimum Rp 10 miliar dan ini surat utang ini bisa kita kepada pihak yang mempunyai ekstensi likuiditas untuk masuk disitu,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terdaftar OJK

Pada awal 2021 hingga Februari 2022, OJK mencatat sudah ada 7 platform Securities Crowdfunding yang terdaftar di OJK dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 437 miliar dengan pemodal sebanyak 96.430 buah entitas.

Disamping itu, masih ada kategori-kategori keuangan digital lain yang berkaitan dengan berbagai produk diantaranya, produk yang berkaitan dengan e-money, dan kaitannya dengan pemasaran melalui berbagai platform digital.

“Ini luar biasa dan regulasinya tidak mesti seluruhnya di OJK. Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan juga nanti tentunya lembaga-lembaga Pemerintahan yang lain,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.