Sukses

Ada Perjanjian Ekstradisi, Menko Luhut Siap Bawa Pulang Pengemplang BLBI dari Singapura

Pemerintah akan mengejar para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) yang bersembunyi di Singapura usai ditandatanganinya perjanjian ekstradisi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Dengan adanya perjanjian ini pemerintah akan mengejar para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) yang bersembunyi di Singapura.

Luhut menjelaskan, Indonesia berhasil mencapai kesepakatan bidang hukum lewat perjanjian ekstradisi yang progresif dan fleksibel. Selain itu, perjanjian ini juga sangat antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura ini pemberlakukan masa berlaku surut atau retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum.

"Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan Keputusan Presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," tulis Luhut dikutip dari akun instagram @luhut.pandjaitan, Rabu (26/1/2022).

Menko Luhut sangat mengapresiasi komitmen, konsistensi, serta kerjasama yang dilakukan oleh seluruh tim negosiasi pemerintah Republik Indonesia dalam mensukseskan perjanjian penting antara dua negara.

"Di balik semua ini saya pikir keberhasilan yang diraih tak bisa lepas dari peran besar kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara Republik Indonesia yang punya gaya diplomasi bersahabat dan luwes namun tetap memegang teguh prinsip sebagai negara berdaulat," pungkas dia.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Ditandatangani

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Indonesia dan Singapura mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura itu di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa 25 Januari 2022.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam keterangannya.

Apa saja yang diperoleh kedua negara dari perjanjian tersebut?

Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

"Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk, dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan," kata Yasonna.

"Perjanjian ekstradisi ini memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua negara," kata dia.

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.