Sukses

Sentil Belanja Daerah Tak Efisien, Sri Mulyani: Istilah Presiden Uangnya Diecer-ecer

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemukan penyebab tidak efisiennya realisasi belanja pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemukan penyebab tidak efisiennya realisasi belanja daerah. Yakni banyaknya jumlah program dan kegiatan namun dalam bentuk kegiatan kecil.

Jika digabungkan, Sri Mulyani menemukan total 292.758 program dan kegiatan dari pemerintah daerah dengan ukuran kegiatan kecil. Sehingga ini dinilai menjadi penyebab belanja Pemda tidak efisien.

“Kita lihat saat ini daerah ada di sebuah 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan yang didanai oleh APBD,” kata dia dalam Konferensi Pers pasca Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021).

Dengan begitu, dengan kegiatan yang banyak dan kecil tersebut, malah membuat dampak kepada masyarakat tidak efektif.

“Makanya terjadi kegiatan yang sangat kecil kecil yang dampaknya sangat minimal atau bahkan tidak dirasakan atau istilah bapak presiden uangnya diecer-ecer,” katanya.

Atas temuan itu, sejalan dengan masih sangat minimnya peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat sekitar 24,7 persen belanja daerah yang belum fokus dan efisien.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Penting TKDD

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pentingnya peran dari Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) dalam mengrangi ketimpangan bagi penyediaan layanan publik.

Ketimpangan yang dimaksud yakni ketimpangan horizontal. Artinya adanya perbedaan signifikan antara pemerintah daerah pada level yang setara.

“jangan ada daerah yang sangat baik memberikan pelayanan publik terutama pelayanan dasar pendidikan kesehatan dan pelayanan lainnya, kemudian ada daerah yang masih sangat jauh tertinggal juga ketimpangan sifatnya vertikal,” kata dia.

Dengan demikian, dalam UU HKPD ini pemerintah coba mengatur isu tersebut untuk mendorong desentralisasi fiskal transfer keuangan dan dana desa yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah yang tercatat telah meningkat.

“Contohnya pada tahun 2013 TKDD Rp 528 tril dan tahun 2021 ini meningkat menjadi rp795 tril, kenaikan yang sangat besar,” kata dia.

“Namun belum termanfaatkan secara optimal baik pada sisi dana alokasi umum yang didominasi hanya untuk belanja pegawai hingga 64,8% dan dana alokasi khusus yang seharusnya merupakan supporting bahkan menjadi sumber dominan bagi belanja modal di daerah,” imbuh Sri Mulyani.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.