Sukses

UU HKPD Solusi Kebijakan Pusat dan Daerah yang Tak Sejalan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan seringkali program pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak sejalan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan seringkali program pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak sejalan. Contohnya pada proyek strategis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan di Pasuruan, Jawa Timur yang sudah selesai dibangun pemerintah pusat tahun ini.

Sayangnya proyek ini belum bisa dirasakan manfaatnya karena pemerintah daerah belum membuat jaringan air untuk penyalurannya kepada rumah-rumah masyarakat.

"Ini tidak bisa dinikmati karena terkendala pembangunan jaringan distribusi rumah tangga yang seharusnya dibangun daerah tapi belum ada," ungkap Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna Ke-10 di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (7/12).

Kasus tersebut hanyalah satu dari sekian banyak program pemerintah pusat yang tidak didukung pemerintah daerah. Hal ini kata Sri Mulyani menunjukkan desentralisasi tergantung pada kapasitas dan kinerja daerah. Tidak semua urusan pusat dan daerah bisa berjalan harmonis.

Maka dari itu, Pemerintah berencana untuk melakukan reformasi kebijakan dalam semua lini. Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah pusat bermaksud memberikan penguatan desentralisasi fiskal agar hasil dari kebijakan baik jangka pendek maupun jangka panjang bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Alasannya, selama ini keuangan daerah lebih banyak dihabiskan untuk belanja pegawai. Bahkan honor abdi negara di setiap daerah bervariasi. Mulai dari Rp 325 ribu hingga Rp 25 juta. Tak hanya itu, biaya perjalanan dinas PNS daerah lebih besar dari anggaran PNS di pemerintah pusat.

"Uang harian perjalanan dinas ini lebih tinggi 50 persen dari pemerintah pusat," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Atur Belanja Daerah

Lahirnya UU HKPD ini bermaksud mengatur belanja daerah diprioritaskan untuk pelayanan kepada masyarakat. Namun kata Sri Mulyani, tidak berarti pemerintah melakukan re-sentralisasi, sebaliknya menguatkan desentralisasi sebagai pilihan kebijakan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sehingga penggunaan APBD bisa lebih berkualitas dan bertanggungjawab pada kepentingan masyarakat.

"Jadi ini tujuannya untuk meningkatkan kinerja daerah," kata dia.

Sri Mulyani menambahkan, selama proses pembahasan UU HKPD, dia mengklaim telah melibatkan para kepala daerah. Telah dilakukan diskusi kelompok kecil dari berbagai kalangan, seperti pemerintah daerah, akademisi dan perwakilan dari masyarakat.

Selama pembahasan di tingkat panitia kerja di DPR-RI pun pemerintah telah banyak menerima masukan dan usulan. Sehingga walaupun pembahasannya dilakukan dalam waktu singkat, tetapi telah mengakomodir banyak kepentingan dan masukan.

"Substansi UU ini dibuat untuk kepentingan kita bersama dengan tetap memperhatikan aspirasi dari daerah," kata dia mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.