Sukses

Ini Profesi 31 Ribu PNS yang Ketahuan Terima Bansos

Berdasarkan data, para PNSyang terima bansos masih ada yang aktif hingga pensiunan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengungkapkan jika ada sekitar 31.624 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.

Para PNS yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang profesi. Seperti dosen, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lainnya.

Berdasarkan data, para PNS masih ada yang aktif hingga pensiunan. Mereka tersebar di 511 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Dari 31.624 PNS, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.

Data yang menguak soal penerima bansos ini merupakan hasil verifikasi data penerima Bansos secara berkala.

Dia telah menyerahkan data tersebut ke BKN dan akan menyerahkan masalah ini ke daerah. "Kita akan kembalikan data ini dan harap daerah memberikan respons balik ke kita," lanjut Risma.

 "Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warga Menteng Dapat Bansos

Sungguh miris, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut ada warga yang tinggal di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat, masih mendapat bantuan sosial (bansos).

Bahkan, dia menjelaskan warga yang mendapat bantuan sosial di Menteng itu memiliki rumah seluas lebih dari 100 meter persegi.

Padahal secara aturan Kemensos, rumah dengan ukuran seluas itu tidak berhak mendapatkan Bansos, apalagi tinggal di kawasan elit Menteng. "Ada di kawasan Menteng," ujar Risma melansir Antara di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Selain memiliki rumah 100 meter persegi, mereka yang mendapatkan pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh menerima bansos.

"Kami akan menyerahkan data temuan tersebut ke pemerintah daerah untuk diperiksa ulang dan ditindaklanjuti."

Kemensos juga akan melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.

Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

"Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ujar Risma.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.