Sukses

Terkuak! Ratusan Keluarga Miliarder AS Cuma Bayar Pajak Secuil dari Hartanya, Kok Bisa?

Sebanyak 400 keluarga miliarder di AS hanya membayar pajak sebesar 8,2 persen dari rata-rata.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 400 keluarga miliarder atau orang terkaya di Amerika Serikat (AS) diketahui hanya membayar pajak sebesar 8,2 persen dari rata-rata. Data tersebut ditemukan oleh analisis pemerintah Presiden AS Joe Biden.

Biden dan partai Demokrat telah mengupayakan untuk menaikkan kewajiban pajak bagi konglomerat di AS saat ini. Kekayaan yang terus bertambah meskipun di tengah pandemi, membuat pemerintah memutuskan untuk merekonsiliasi anggaran sebesar USD 3,5 triliun (Rp 49.852 triliun).

Analisis dari White House memprediksi para miliarder membayar hanya 8,2 persen dari pendapatan mereka dalam rentang waktu di 2010 hingga 2018. Kewajiban pajak pendapatan ternyata sebagian besar tidak dikenai potongan.

Bahkan tarif yang diberlakukan lebih rendah dibandingkan yang seharusnya dibayar masyarakat secara umum. Mengutip dari Forbes, Jumat (24/09/2021), rata-rata kekayaan yang dimiliki oleh keluarga miliarder saat ini berjumlah USD 2,1 miliar (Rp 29,9 triliun).

Sebagai perbandingan, penduduk AS membayar pajak sekitar 13,3 persen atas penghasilan yang diterima pada 2018.

Rata-rata biaya pajak sudah termasuk kelompok konglomerat, tetapi menurut analisis Tax Foundation, angka tersebut masih belum termasuk keuntungan investasi tahunan.

Informasi mengenai data-data kekayaan dapat diakses secara umum dan transparan oleh semua orang. Faktor yang membuat adanya perbedaan karena didorong oleh kode pajak yang tidak memberlakukan potongan pada pendapatan yang dihasilkan dari aset.

Hal tersebut berbeda dengan kekayaan yang dihasilkan dari pendapatan. Secara regulasi, pajak pendapatan/upah akan langsung dipotong pajak.

“Ini adalah momen kamu untuk mengembalikan kesetaraan dalam ekonomi. Momen ini juga akan dijadikan sebagai bukti kepada rakyat AS bahwa pemerintah bisa bekerja membantu mereka, bukan hanya perusahaan saja,” papar Biden.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kekayaan dari Investasi

Mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah membayar sebagian besar pajak penghasilan mereka dari upah pekerjaan.

Sebaliknya, orang-orang kaya di AS menghasilkan sebagian besar pendapatan mereka dari investasi yang apabila ditahan lebih dari satu tahun, dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah daripada upah.

Melansir CNBC dan CBS News, tarif pajak penghasilan federal teratas atas upah adalah 37 persen, sedangkan tarif tertinggi atas dividen dan aset (seperti saham dan rumah) yang dijual untuk mendapatkan keuntungan adalah 20 persen.

Orang kaya juga dapat menghindari pajak atas nilai aset yang dihargai dengan tidak menjualnya. Mereka dapat memberikan investasi kepada ahli waris dengan apa yang disebut sebagai sebuah ‘langkah maju’.

Maksudnya, jika ahli waris menjual aset, mereka tidak akan membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh selama masa hidup pemilik aslinya.

Menurut laporan Gedung Putih, berbagai keuntungan yang dikantongi para konglomerat karena pertumbuhan aset dari investasi tidak dikenai pajak, penyimpangan dari analisis tipikal yang sering kali tidak menyertakan standar ukuran potongan pendapatan.

“Kami menekankan bahwa setiap perkiraan tarif pajak pada orang terkaya tidak pasti dan terbuka untuk disempurnakan, karena keterbatasan data saat ini,” ujar Dewan Penasehat Ekonomi Greg Leiserson dan kepala ekonom kantor manajemen dan anggaran Danny Yagan.

 

 

3 dari 3 halaman

Revisi Kewajiban Pajak

Perubahan regulasi dan aturan pun dilakukan pemerintah dengan desakan langsung dari presiden untuk mengubah kode pajak yang secara tidak langsung ‘memaksa’ orang-orang terkaya di AS untuk membayar pajak secara adil.

Adanya temuan dari laporan ini mirip dengan penyelidikan yang dilakukan oleh ProPublica baru-baru ini. Temuan tersebut berisikan orang-orang terkaya di dunia seperti Jeff Bezos, Elon Musk, Warren, Buffett dan sebagainya hanya membayar sebagian kecil kekayaan mereka dalam bentuk pajak.

Sejatinya, 25 orang terkaya di Amerika membayar tarif pajak federal sebesar 3,4 persen dari 2014 hingga 2018 dengan kekayaan bersih yang tumbuh sebanyak Rp5.711 triliun. Ketimpangan antara kekayaan bersih yang dimiliki dan bayar pajak terhadap miliarder AS jadi tantangan baru.

Aturan tersebut akhirnya menaikan kewajiban pajak penghasilan untuk orang terkaya AS ke 39,6 persen dari 37 persen yang saat ini memukul para pembayar pajak dengan potongan pajak penghasilan sebanyak Rp7,45 juta.

Melalui pembaruan aturan, Biden ingin mencegah adanya pemberian keuntungan yang diberikan ahli waris dari keluarga-keluarga konglomerat AS. Ia juga telah bersumpah untuk tidak menaikkan pajak mereka yang berpenghasilan kurang dari USD 400 ribu (Rp5,69 miliar) per tahun.

Alasannya karena Demokrat ingin memberikan undang-undang secara merata untuk menangani kasus yang berdampak pada seluruh masyarakat AS.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini