Sukses

Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan situs terbaru untuk memudahkan mengecekan BSU atau subsidi gaji tersebut yaitu melalui http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mendukung program subsidi gaji, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyiapkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah masuk dalam kelompok pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak. 

BPJS Ketenagakerjaan pun menyiapkan situs terbaru untuk memudahkan mengecekan subsidi upah tersebut yaitu melalui http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

"Peserta yang butuh informasi tentang BSU bisa akses langsung ke alamat ini," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Adapun bentuk dari subsidi gaji atau BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Sebagai informasi, BSU tahun ini ditargetkan untuk 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran sebesar Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

Total anggaran yang dialokasikan untuk BSU pada tahun ini sebesar Rp 8,8 triliun.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Adapun kriteria calon penerima BSU harus sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021. Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juga, maka menggunkan UMP atau UMK.

4. Pekerja atua buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.