Sukses

AMTI Sayangkan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyayangkan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono menyayangkan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok pada 2021.

Terutama bagi industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) ataupun sigaret kretek mesin (SKM) yang mengalami kenaikan hingga dua digit atau melebihi tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"AMTI menyayangkan kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi bagi rokok mesin. Dimana kenaikannya sampai dua digit, ini kan melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi kita," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (10/12/2020).

Hananto mengatakan, jika pemerintah bersikukuh untuk menaikkan cukai rokok maka otomatis akan berdampak negatif bagi kelangsunga bisnis Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan produksi mesin. Mengingat hingga saat ini kondisi daya beli masyarakat masih tertekan akibat dampak pandemi Covid-19.

"Kenaikan ini membuat IHT bermesin cukup terdampak kelangsungan usaha. Karena kan kenaikan tarif CHT 2021 yang cukup tinggi, serta daya beli masih belum tumbuh positif akibat pandemi COVID-19," terangnya.

Selain itu, kenikan tarif cukai rokok ini juga dikhawatirkan menstimulus pertumbuhan penjualan rokok ilegal. Menyusul harga jual yang ditawarkan lebih murah dibandingkan rokok bercukai.

"Karena selama ini kenaikan cukai yang eksesif akan berbanding lurus dengan peningkatan penjualan rokok ilegal. Sebab yang dicarikan pasti yang murah," terangnya.

Kendati demikian, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada golongan sigaret kretek tangan (SKT). Mengingat ada banyak tenaga kerja yang terlibat di industri golongan SKT.

"Kami, mengapresiasi keputusan pemerintah, khususnya Sri Mulyani yang tidak menaikkan tarif SKT pada tahun 2021. Ini demi perlindungan ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat di dalamnya, penyerapan produksi tembakau yang melibatkan 2,6 juta orang, serta keberlangsungan industri kretek tangan yang padat karya," tutupnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Menkeu

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif ini berlaku pada 2021.

Dia menjelaskan, untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM IIA 16,5 persen, dan SPM IIB naik sebesar 18,1 persen. Kemudian, untuk sigaret kretek mesin (SKM), untuk golongan I naik sebesar 16,9 persen, SKM IIA naik 13,8 persen, dan SKM IIB naik 15,4 persen.

"Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya tidak berubah. Atau dalam hal ini tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya 0 persen," kata Sri Mulyani, Kamis (10/12).

Hal ini, mempertimbangkan bahwa industri SKT adalah yang memiliki tenaga kerja terbesar dibandingkan yang lainnya. "Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," imbuhnya.

Sulaeman

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.