Sukses

Tarif Tol Depok-Antasari Seksi 1 Naik Mulai 6 Desember 2020, Ini Rinciannya

Penyesuaian tarif Tol Depok-Antasari (Desari) Seksi 1 digunakan untuk mempertahankan tingkat pelayanan bagi pengguna jalan tol.

Liputan6.com, Jakarta - Tarif Tol Depok-Antasari (Desari) Seksi 1 atau tol Antasari-Brigif naik mulai 6 Desember 2020. Kenaikan tarif Tol Desari ini dilakukan tepat pada pukul 00.00 WIB.

PT Cipta Waspphutowa, selaku Badan Usaha Jalan Tol ruas Depok-Antasari melakukan menyesuaian tarif tol berdasarkan Surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1640/KTPS/M/2020 tanggal 17 November 2020.

Direktur Teknik dan Operasi PT Cipta Wasphhotuwa Widijanto menjelaskan, penyesuaian tarif tol digunakan untuk mempertahankan tingkat pelayanan bagi pengguna jalan tol yang telah dicapai kurun 2 tahun terkini yaitu dengan telah dipenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

"Selain itu juga untuk meningkatkan respons atas keluhan dan permintaan informasi dari pengguna jalan melalui layanan Sentral Komunikasi yang hendak mengambil pilihan rute perjalanannya," kata Widijanto, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (5/12/2020).

Diharapkan dengan adanya penyesuaian tarif ini mampu meningkatkan pelayanan dan keselamatan berkendara serta menyamanan selama dalam perjalanan.

Berikut ini rincian kenaikan tarif tol tersebut:

- Golongan I dari Rp 7.500 Naik Rp 500 menjadi Rp 8.000

- Golongan II dari Rp 11.500 Naik Rp 500 menjadi Rp 12.000

- Golongan III dari Rp 11.500 Naik Rp 500 menjadi Rp 12.000

- Golongan IV dari Rp 15.000 Naik Rp 1.000 menjadi Rp 16.000

- Golongan V dari Rp 15.000 Naik Rp 1.000 menjadi Rp 16.000

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Berlakukan Tarif Baru, Ini Besarannya

Sebelumnya, Kepala Departemen SDM dan Humas, PT Citra Margatama Surabaya, Zulkhair membenarkan, pihaknya akan menyesuaikan tarif Jalan Tol simpang susun Waru-Bandara Juanda

"Iya benar. Rincian besaran tarifnya, golongan I Rp 8.500, Golongan II Rp 12.500, Golongan III Rp 12.500 dan Golongan IV Rp 17.000 dan Golongan V Rp 17.000," ujar dia kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Jumat malam, 4 Desember 2020.

Zulkhair menuturkan, pemberlakuan penyesuaian tarif tol ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1492/KPTS/M/2020, 14 Oktober 2020, mulai 6 Desember 2020 pukul 00:00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda yang dikelola oleh PT Citra Margatama Surabaya. 

"Penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda dilakukan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," ujar dia. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.