Sukses

Memahami Risiko Investasi di Asuransi

Liputan6.com, Jakarta - Pasar industri asuransi di Indonesia sampai saat ini masih menguntungkan. Hal ini dikarenakan masih minimnya jumlah penduduk di negeri ini yang paham dan memahami apa pentingnya asuransi. Sayangnya, hal ini tidak diimbangi dengan edukasi produk asuransi.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang kurang prudent dalam membuat hingga mengelola produk asuransi, terutama untuk jenis unit link. Banyak perusahaan yang salah kaprah dalam memasarkannya, dimana mereka lebih mengutamakan peluang investasinya ketimbang manfaat proteksinya.

Mengenai unit link ini, Irvan menegaskan, merupakan salah satu jenis produk asuransi yang memiliki risiko dari yang rendah hingga tinggi. Hal ini yang harus dipahami baik perusahaan asuransi dan juga masyarakat yang ingin membeli produk asuransi.

"Perusahaan harus menyampaikan risiko produknya. Sementara masyarakat juga harus memahami risiko tersebut. Yang jadi persoalan orang menganggap unit link akan memberikan keuntungan besar di akhir masa polis, karena pergerakan investasi bisa naik atau turun sesuai dengan pasar modal," ungkap Irvan kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Irfan menambahkan, industri asuransi termasuk sektor yang memiliki sejumlah peraturan ketat, namun dari sisi pengawasan masih lemah. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan.

Salah satu bukti dari lemahnya pengawasan di industri ini yaitu banyaknya industri asuransi yang saat ini bermasalah. Sebut saja Jiwasraya. Perusahaan asuransi plat merah ini saat ini tengah kembang kempis akibat produk Saving Plannya. Buntutnya, ekuitas perusahaan minus Rp 36 triliun dan klaim para nasabah Saving Plan hingga saat ini belum juga jelas.

Belum usai Jiwasraya, muncul lagi kasus PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Total klaim nasabah yang belum dibayarkan oleh asuransi jiwa Grup Kresna ini disebut nilainya mencapai Rp 6,4 triliun. Nilai tersebut merupakan milik dari 8.900 nasabah dan 11.000 polis yang yang saat ini bermasalah di asuransi tersebut.

Masih ada kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Wanaartha sudah tidak melakukan pencairan polis jatuh tempo sejak Februari 2020 dan tidak membayar Manfaat Tunai 50 persen sejak Maret 2020 sampai saat ini. Hal ini lantaran penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang membuat Kejaksaan Agung memerintahkan pemblokiran ratusan rekening.

Untuk itu, Irvan meminta kepada semua pihak untuk lebih membangun industri asuransi ini secara sehat dan transparan. Selain itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus lebih maksimal.

"Secara berkala, triwulan dan tahunan ada bermacam-macam laporan dari manajemen risiko, laporan keuangan namun sangat lemah berkaitan dengan kajian pengawasan," pungkas Irvan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Jiwasraya Tak Kunjung Usai, Industri Asuransi Terancam Krisis Kepercayaan

Persoalan Jiwasraya hingga saat ini belum juga usai. Para nasabahnya hingga saat ini belum menemui kejelasan kapan akan memperoleh pencairan polis asuransinya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara memandang, terlalu berlarut larutnya masalah Jiwasraya ini mengancam kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

"Tentu dampaknya akan kepada trust ke masyarakat dan nasabah. Khususnya untuk masyarakat yang akan masuk ke asruansi," kata Bhima kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Dia melanjutkan, saat ini jumlah penduduk Indonesia yang sadar akan pentingnya asuransi masih sangat kecil. Hal ini juga yang sebenarnya menjadi peluang perusahaan asuransi untuk mengembangkan bisnisnya.

Sayangnya, bagi dia, pengelolaan dan pengawasan industri asuransi belum berjalan dengan baik. Persoalan Jiwasraya menjadi salah satu buktinya.

"Tapi melihat kasus gagal bayarnya asuransi Jiwasraya dan asuransi yang gagal bayar lainnya target potensial itu hilang karena mereka trauma untuk membeli asuransi," ucap Bhima.

Bhima memaparkan, sebenarnya ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya ini.

"Yang pertama, segera selesaikan kasus hukum, sehingga aset yang disita oleh kejaksaan bisa langsung dijual. Kemudian, uangnya bisa dibayar kepada polis untuk nasabah. Karena kita tau pemegang polis juga banyak masyarakat kecil yang berharap dengan asuransi itu," katanya.

"Untuk skema penyelamatan dari restrukturisasi bisa juga dilakukan melalui iuran dari jasa keuangan yang lain, BUMN membentuk usaha baru dan hasil pemgumpulan iuran itu di bail in kepada Jiwasraya," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi