Sukses

Pemkot Bandung Rekomendasikan 45 Tempat Hiburan Kembali Buka

Jumlah keseluruhan terdapat sebanyak 80 tempat hiburan di Bandung yang mengajukan izin untuk bisa kembali beroperasi.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sementara itu, sebanyak 35 tempat hiburan belum diberikan rekomendasi karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.

Menurut Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari, jumlah keseluruhan terdapat sebanyak 80 tempat hiburan yang mengajukan izin untuk bisa kembali beroperasi.

Namun kata Dewi dari sejumlah permohonan yang diterima, Disbudpar terlebih dahulu perlu memeriksa kelengkapan administrasinya serta meninjau langsung ke lokasi.

“Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat izin usaha," ujar Dewi dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Kamis, 20 Agustus 2020.

Dewi menjelaskan beberpa check list kelengkapan protokol kesehatan harus di cek di lapangan. Otritasnya terus mengingatkan pengelola untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan memperbaiki mekanisme penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.

Diantaranya terus melakukan edukasi dan sosialisasi serta mengingatkan kelengkapan yang kurang. Untuk itu mereka selalu berkoordinasi dengan ketua P3B (Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung).

Di luar itu, Dewi mengusulkan dibentuknya tim gabungan untuk pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan. Pasalnya, pengawasan dan penindakan membutuhkan dukungan dari mitra kepariwisataan.

“Permasalahan dan penanganan COVID-19 tidak bisa hanya Pemkot Bandung saja, tetapi perlu ada kesadaran juga dari semua elemen masyarakat,” ucap Dewi.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemprov DKI Masih Bahas Jaga Jarak di Tempat Hiburan Malam

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan mengenai kendala dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk tempat hiburan malam.

Cucu mengatakan, salah satu kendala protokol kesehatan yakni terkait jaga jarak aman atau physical distancing yang masih sulit untuk dilakukan.

"Mungkin dibatasi porsinya tapi ketika mereka mulai karaoke kan siapa yang mau kontrol di ruangan tersebut, kan nggak mungkin si petugas nongkrongin selama mereka berada di dalam," kata Cucu saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).

Selain itu, tempat hiburan malam juga mayoritas ruangan tertutup dan memiliki risiko penularan Covid-19.

"Untuk aktivitas di indoor memang masih menjadi kendala lah di industri apapun sebenarnya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan solusi cepat terkait pembukaan tempat hiburan saat pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati," kata Hana dalam keterangan pers, Selasa (21/7/2020).

Kata dia, saat ini puluhan ribu karyawan tempat hiburan sudah menjadi penggangguran dan keluarganya juga mengalami kesusahan. Seperti halnya perihal tidak mampu membayar sewa kontrak rumah hingga membayar anak sekolah.

Selain itu, lanjut dia, sejumlah pengusaha juga sudah mulai menutup usahanya karena tak mampu membayar sewa gedung atau ruko. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.