Kalimat Singkat Taufik Hidayat Memicu Murka Keluarga Yuvita

Keluarga korban menilai perbuatan pelaku kepada Yuvita sudah begitu keji.

Diterbitkan 26 Juni 2026, 18:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Taufik Hidayat (30) tersangka penyekapan dan penganiayaan kekasihnya yakni Yuvita Tri Rezeki (29) menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya, saat ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jawa Barat (Jabar).

"Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," kata Taufik, Jumat (26/6/2026).

Usai mendengar pernyataan itu, wartawan langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada Taufik. Akan tetapi, Taufik hanya menundukkan kepalanya dan kembali menyampaikan permintaan maaf.

"Kenapa kau tega banget sih? Gimana pikirannya, coba dijelasin sekarang? Coba jelasin, ngomong sekarang. Kenapa diam aja?" kata wartawan bersahutan.

"Saya minta maaf," ujar Taufik.

Setelah itu, Taufik digiring kembali oleh polisi. Sementara itu, kakak dari Korban, Afif Shandy, menolak permintaan maaf pelaku. Dia menilai perbuatan pelaku kepada adiknya sudah begitu keji.

"Kalau saya dari pihak keluarga, enggak ada kata maaf. Dia enteng ngomong minta maaf, sedangkan Vita udah hancur kayak gini, dia cuman minta maaf? Enggak ada kata maaf," ungkap dia.

Afif bahkan meminta agar Taufik diserahkan ke pihak keluarga korban untuk diberi lagi hukuman tambahan. Dia masih tidak bisa menerima adiknya diperlakukan begitu kejam oleh Taufik.

"Saya enggak mau pelaku dihukum mati. Saya pengen dia diserahkan pada keluarga, biar saya yang menghakimi dia. Ngeliat penderitaan adik saya, adik yang saya bangga-banggakan, dihancurkan sama dia," terang dia.

"Saya enggak masalah dari pihak aparat menghukum dia satu atau dua tahun. Yang penting diserahkan pada keluarga satu atau dua tahun juga. Selama adik saya disekap sama dia," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, Yuvita dianiaya oleh Taufik di indekos di wilayah Bandung selama bertahun-tahun.

Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar dan berjalan dengan normal.

Adapun Taufik telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik akan segera ditahan di Rutan Polda Jabar.

Taufik disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Reporter: Merdeka.com/Azzura Galexia