Sukses

DJP Siapkan Formulasi Pajak Perdagangan Elektronik

Pemerintah akan mengatur pajak perdagangan melalui saluran elektronik secara spesifik.

Liputan6.com, Jakarta - Dengan berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dijelaskan bahwa perdagangan melaui saluran elektronik, perpajakannya diatur secara spesifik.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam video konverensi, Rabu (22/4/2020), menjelaskan setidaknya ada dua hal yang menjadi fokus tarkait perpajakan atas perdagangan melalui saluran elektronik.

"Yang pertama adalah perpajakan atas barang dan jasa khusus untuk PPN. Barang dan jasa itu barang adalah barang tidak berwujud, jasanya adalah jasa yang berasal dari luar daerah pabean. Jadi sumber barang tidak berwujud dan sumber jasanya adalah berasal dari luar daerah pabean," jelas Suryo.

Terkait dengan mekanismenya, Suryo menjelaskan, menurut UU PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, atas pemanfaatan jasa dari luar darah pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Saat ini, yang bertanggung jawab untuk membayar PPN adalah pihak yang memanfaatkan, jadi orang pribadi atau badan yang ada di Indonesia yang meyetor sendiri PPN nya," kata Suryo.

"Kita tidak dapat menunjuk subjek pajak luar negeri sebagai pemungut PPN," imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perppu Nomor 1/2020

Sementara itu, Suryo menambahkan, dengan berlakunya Perppu Nomor 1/2020, subjek pajak luar negeri dapat dutunjuk sebagai pemungut PPN.

Sehingga, nantinya setiap transaksi barang tidak berwujud atau jasa yang berasal dari subjek pajak luar negeri, yang dimanfaatkan di Indonesia, sepanjang subjek pajaknya tadi ditunjuk sebagai peungut, maka pemungutan PPN dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang bersangkutan

"Sekarang ini sedang kita formulasikan bagaimana menunjuk, bagaimana subjek pajak luar negeri tadi dapat melakukan kewajiban pemungutan PPN nya, bagaimana yna bersangkutan mendaftarkan diri, bagaimana yang bersangkutan menyetor, nah ini yang betul-betul sednag kami formulasikan supaya ini bisa diimplementasikan," jelas dia.

Nantinya, penunjukkan serta mekanisme implementasi pemungutan subjek pajak luar negeri akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.