Liputan6.com, Jakarta - Menonton film di bioskop, menghadiri konser musik, berolahraga di pusat kebugaran, hingga menikmati rekreasi menjadi bagian dari aktivitas hiburan masyarakat. Namun, setiap layanan tersebut memiliki ketentuan pajak daerah yang perlu dipahami oleh konsumen maupun pelaku usaha. Di Jakarta, jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Ketentuan mengenai pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan atas konsumsi jasa penyediaan atau penyelenggaraan berbagai bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, hingga keramaian yang dinikmati masyarakat. Jenisnya cukup beragam. Mulai dari tontonan film atau audiovisual lainnya, pergelaran kesenian, musik, tari dan busana, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, hingga pacuan kuda serta perlombaan kendaraan bermotor. Ketentuan serupa juga mencakup permainan ketangkasan, olahraga permainan yang menggunakan tempat atau peralatan khusus, serta berbagai kegiatan rekreasi seperti wahana air, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, hingga kebun binatang.
Selain itu, panti pijat dan pijat refleksi juga masuk dalam kategori tersebut. Begitu pula dengan kelompok jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa. Meski sama-sama termasuk jasa kesenian dan hiburan, tidak seluruh layanan tersebut dikenakan tarif pajak yang sama.
Advertisement
Tarif Umum 10 Persen, Lima Jenis Hiburan Kena 40 Persen
Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, terdapat tarif khusus sebesar 40 persen untuk jasa hiburan yang diselenggarakan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa. Dengan demikian, tarif 40 persen tidak berlaku untuk seluruh jenis hiburan di Jakarta. Tarif tersebut hanya berlaku terhadap kelompok jasa hiburan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah.
Ketentuan tarif khusus tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Dalam regulasi tersebut, tarif PBJT untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menetapkan tarif sebesar 40 persen, atau berada pada batas minimum yang diperkenankan berdasarkan UU HKPD. Pengaturan mengenai pelaksanaan pajak daerah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan administrasi dan pemungutan pajak daerah.
Bagaimana PBJT Dihitung?
PBJT merupakan pajak yang dipungut berdasarkan mekanisme penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Besaran pajak yang terutang diperoleh dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif PBJT yang berlaku. Untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, dasar pengenaan pajak pada prinsipnya merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyelenggara jasa. Sebagai ilustrasi, apabila nilai yang menjadi dasar pengenaan PBJT sebesar Rp1 juta dan transaksi tersebut termasuk jasa hiburan dengan tarif khusus 40 persen, maka PBJT yang terutang sebesar:
Rp1.000.000 x 40 persen = Rp400.000.
Dalam praktiknya, komponen yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat menyesuaikan karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku. Pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, ataupun mandi uap dan spa, misalnya, dasar pengenaan pajak dapat berkaitan dengan pembayaran seperti harga tanda masuk, first drink charge, room charge, facility charge, maupun pembayaran sejenis lainnya.
Pajak Tidak Selalu Ditulis Terpisah di Struk
Konsumen juga perlu memahami bahwa PBJT tidak selalu dicantumkan sebagai komponen tambahan yang terpisah pada bon atau struk transaksi. Dalam kondisi tertentu, apabila Wajib PBJT yang telah ditetapkan tidak mencantumkan jumlah pajak yang dipungut pada bon penjualan, pembayaran yang diterima dapat dianggap sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, keberadaan atau tidak adanya tulisan “PBJT 40 persen” pada struk bukan satu-satunya indikator untuk menentukan apakah pajak telah diperhitungkan dalam transaksi.
Ada Kegiatan Hiburan yang Dikecualikan
Tidak seluruh kegiatan kesenian dan hiburan otomatis dikenakan PBJT. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memberikan pengecualian terhadap jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata diselenggarakan untuk promosi budaya tradisional yang tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran, serta kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran. Artinya, karakteristik kegiatan dan ada atau tidaknya pembayaran dari masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan perlakuan pajaknya.
Konsumen sebagai Subjek Pajak, Pelaku Usaha sebagai Wajib Pajak
Dalam mekanisme PBJT, konsumen barang dan jasa tertentu menjadi Subjek Pajak. Sementara itu, orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan atau penyerahan barang dan jasa tertentu menjalankan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan penghitungan, pembayaran atau penyetoran, serta pelaporan PBJT. Dengan demikian, pada transaksi jasa hiburan seperti diskotek dan kelab malam, konsumen menjadi pihak yang mengonsumsi jasa, sedangkan pelaku usaha menjalankan kewajiban pemungutan dan administrasi perpajakannya.
Pemahaman mengenai objek dan tarif PBJT tidak hanya penting bagi konsumen, tetapi juga pelaku usaha. Masyarakat dapat mengetahui komponen pajak dalam transaksi, sedangkan pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai aturan yang berlaku. Adapun penerimaan PBJT menjadi bagian dari pendapatan daerah. Pengelolaannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
(*)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375486/original/079437900_1792149415-cek_fakta_-OJK_pinjol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350102/original/012008800_1789559335-Cek_fakta_-_ustaz_Abdul_Somad.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375195/original/050145200_1792134418-Screenshot_2026-10-16_132433.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375276/original/040735700_1792137600-cek_fakta_-_ustaz_wijayanto_-bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367639/original/037832800_1791359354-Depositphotos_897864482_L.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5943067/original/079898400_1778840170-AP9128410934911364.jpg__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349966/original/058703200_1789550901-email-attachment_2026_09_16_immanuel-christian_dirjen-pajak-angkat-bicara-soal-rotasi-pejabat-pajak-penyebab-purbaya-dipecat_IMG_7089.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5055071/original/025977100_1734436691-kelly-sikkema-M98NRBuzbpc-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372599/original/079090800_1791884421-email-attachment_2026_10_13_ariefhakim-at-klyid_wamenkeu-klaim-coretax-bikin-basis-pajak-naik-2-juta_1000471513.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372598/original/042906900_1791884407-email-attachment_2026_10_13_ariefhakim-at-klyid_wamenkeu-klaim-coretax-bikin-basis-pajak-naik-2-juta_1000471514.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376696/original/038581900_1760013705-IMG_7696.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372264/original/027729100_1791874222-1000471516.jpg)