Sukses

Keluh Kesah Pengusaha Rental Mobil, Sepi Penyewa Gara-Gara Corona

Jasa sewa kendaraan biasa disewa oleh warga Asing yang tengah berlibur ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM membuka saluran pengaduan (hotline) melalui Call Center sejak Senin (16/3), sudah terkumpul 21 laporan dari masyarakat atau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus corona COVID-19.

Salah satu pelaku UMKM dibidang jasa sewa transportasi Cipendawa Rent Bus asal Bekasi, Kika Syafii Mustaqim, mengungkapkan jika usaha miliknya terdampak virus corona, sehingga yang biasanya banyak aktivitas sewa bis kini sepi.

“Anggaplah 20 unit 90 persen rame setiap bulan okupansinya. Setelah ada virus corona ini kosong,” kata Kika kepada Liputan6.com, Jumat (27/3/2020).

Memang, jasa sewa transportasinya biasa disewa oleh warga Asing yang tengah berlibur ke Indonesia, seperti Korea Selatan, Jepang, China yang menggunakan jasa transportasi miliknya. Begitupun dengan perusahaan atau lembaga pemerintahan yang menyewa transportasi untuk kepentingan dinas.

“Kita terbiasa dari Jepang, China, Korea Selatan, mereka biasanya bulan januari- maret lagi musim dingin mereka biasa liburan ke Indonesia, saya sudah punya pelanggan, harusnya minggu-minggu ini ada order dari dinas Jakarta untuk perjalanan dinas, tapi ada corona jadi dibatalkan,” ungkapnya.

Melihat hal tersebut, ia pun sebagai pelaku UMKM mendapat informasi dari media sosial Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengadu terkait dampak virus corona. Dalam laporannya, ia menuliskan bahwa permintaan sewa menurun, bahkan tidak ada lagi yang mau menyewa jasanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Rekomendasi

Selanjutnya ia juga menuliskan rekomendasi kepada pihak Kementerian koperasi dan UKM, agar diberikan rekomendasi dibantu pinjaman dan ekstra rekstrukturisasi usaha. Bantuan pinjaman itu, akan ia gunakan untuk memberikan insentif kepada karyawannya.

Meskipun saat ini presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan aturan melalui Otoritas Jasa Keuangan, yakni Peraturan OJK (POJK), untuk menunda pembayaran angsuran kendaraan selama 1 tahun, ia menilai langkah itu cukup membantu dirinya.

“Putusan Jokowi sangat membantu, saat rektrukturisasi terlaksana itu sangat membantu kita, tinggal mikirin bagaimana karyawan, saya punya dana darurat tapi dana darurat itu tidak bisa membayar angsuran lagi untuk bulan selanjutnya. Mau tidak mau soal corona ini harus cepat diselesaikan, saya yakin kalau corona ini selesai, kita juga bisa menyelesaikan masalah kita juga, saya harap ada insentif,” pungkasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.