Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja

Apindo meminta RUU Ketenagakerjaan menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan kerja.

Diterbitkan 24 Agustus 2026, 16:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja. Aspek perluasan kesempatan kerja juga dinilai harus menjadi bagian penting dalam aturan tersebut.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan perlindungan pekerja dan penciptaan lapangan kerja perlu ditempatkan secara seimbang dalam revisi aturan ketenagakerjaan yang tengah dibahas di Komisi IX DPR RI.

“Kita menyampaikan, kalau mau pakai nama UU Perlindungan Pekerja, kita perlu melihat, mesti berimbang gitu ya, tidak hanya perlindungan, tapi juga peluasan kesempatan kerja,” kata Shinta W. Kamdani di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, penciptaan lapangan kerja merupakan salah satu hal utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, apa pun nama undang-undang yang nantinya digunakan, substansi aturan harus mampu mengakomodasi kedua kepentingan tersebut.

“Saya rasa ini penting karena penciptaan lapangan pekerjaan juga menjadi satu hal utama. Jadi ini kita harus, apa pun penamaannya, yang penting kan substansi isinya harus mencakup keseimbangan itu,” ujarnya menambahkan.

Shinta menjelaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini masih berlangsung. Perwakilan dunia usaha dan industri terus memberikan masukan bersama perwakilan serikat pekerja atau buruh dan Komisi IX DPR RI.

Masing-masing pihak menyampaikan pandangan agar regulasi baru dapat memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang mendukung penyerapan tenaga kerja.

Menurut Shinta, kebutuhan tersebut semakin penting di tengah perubahan dunia kerja yang berlangsung cepat dan menuntut kemampuan seluruh pihak untuk beradaptasi.

Perubahan Kondisi Pasar Kerja

Shinta mengatakan proses pembahasan sejauh ini masih berupa pertukaran masukan dari masing-masing pihak. Apindo telah beberapa kali bertemu dengan pihak terkait untuk menyampaikan pandangan dunia usaha.

“Jadi ini baru dari masing-masing pihak, kita sudah bertemu beberapa kali tapi ini bukan joint draft, jadi lebih sebagai masukan-masukan dari masing-masing. Nantinya kami juga akan duduk bersama dengan serikat buruh/pekerja untuk (membahas) draf kami dan draf mereka, untuk kemudian dinaikkan,” jelasnya.

Ia menilai masukan dari dunia usaha dan serikat pekerja penting karena DPR RI juga akan menyusun draf dalam proses legislasi tersebut.

“Nah, masukan ini penting karena tentunya DPR akan memasukkan draf mereka, karena kan prosesnya di DPR harus berjalan,” katanya lagi.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan DPR RI bersama pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada Oktober 2026.

RUU Ketenagakerjaan nantinya diharapkan mampu merespons perubahan kondisi pasar kerja Indonesia, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.

Keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan penciptaan kesempatan kerja menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dari kalangan pengusaha.

Perlindungan bagi Pekerja

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan langsung dengan kondisi pasar kerja Indonesia.

Salah satunya adalah pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Aturan mengenai status dan mekanisme kerja kontrak menjadi bagian yang perlu diselaraskan dengan kebutuhan dunia usaha sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja.

Selain PKWT, pembahasan juga mencakup aturan mengenai alih daya atau outsourcing. Pengaturan sektor ini menjadi penting karena berkaitan dengan hubungan kerja, kepastian usaha, serta perlindungan tenaga kerja.

Isu lain yang masuk dalam pembahasan adalah pengupahan dan pesangon. Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam hubungan industrial karena menyangkut kesejahteraan pekerja sekaligus beban yang harus diperhitungkan perusahaan.

RUU Ketenagakerjaan juga membahas jaminan sosial ketenagakerjaan serta perlindungan bagi pekerja platform digital.

Dengan semakin berkembangnya ekonomi digital, keberadaan pekerja platform menjadi salah satu tantangan baru dalam regulasi ketenagakerjaan.

Karena itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan untuk mengatur hubungan kerja konvensional, tetapi juga merespons perubahan pola kerja yang berkembang.

Apindo berharap seluruh kepentingan tersebut dapat dirumuskan secara seimbang, sehingga aturan baru mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6