Pengusaha Genjot UU Ketenagakerjaan Baru agar Indonesia Kompetitif

Ketua APINDO, Shinta Kamdani menuturkan, ketahanan ekonomi tidak hanya ditentukan kebijakan pemerintah tetapi juga kemampuan dunia usaha.

Diterbitkan 29 Juli 2026, 09:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong penyusunan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru agar tidak sekadar menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga mampu memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, dunia usaha memegang peran penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, serta penguatan rantai pasok domestik.

“Ketahanan ekonomi nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh kemampuan dunia usaha untuk terus berinvestasi, menciptakan lapangan pekerjaan, menjaga produktivitas, memperluas pasar, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global,” ujar Shinta kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Shinta menjelaskan, konflik geopolitik, fragmentasi perdagangan global, gangguan rantai pasok, volatilitas harga energi dan komoditas, serta perubahan kebijakan perdagangan dunia menjadi tantangan yang harus diantisipasi. Karena itu, APINDO terus mendorong deregulasi dan penyelesaian berbagai hambatan usaha guna memperbaiki iklim investasi.

Rekomendasi tersebut akan dibahas dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkornas) APINDO 2026 di Makassar pada 3–5 Agustus. Forum itu akan menghasilkan usulan strategis kepada pemerintah untuk memperkuat investasi, memperluas pasar, dan meningkatkan aktivitas ekonomi nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menilai pembahasan UU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum membangun regulasi yang adaptif terhadap perubahan dunia kerja dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

“Mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2026, kita berharap bahwa ini tidak sekadar merespons putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi momentum bagi kita untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berorientasi kepada masa depan, berdiri sendiri, utuh, sistematis, adaptif terhadap perkembangan dunia kerja, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha," kata Bob.

 

 

3 Sasaran Utama

Menurut Bob, APINDO mengusulkan tiga sasaran utama dalam regulasi tersebut, yakni menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui iklim investasi yang kondusif, membangun hubungan industrial yang adil dan harmonis, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan.

Ia menegaskan APINDO tidak mengajukan tuntutan berlebihan dalam penyusunan regulasi tersebut. Organisasi itu hanya berharap Indonesia tidak kehilangan daya saing dibandingkan negara-negara ASEAN sehingga arus investasi tetap terjaga.

"Diharapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang kompetitif," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6