Pengacara Sarwendah Bantah Somasi ke Ruben Onsu Soal Cicilan Rumah Salah Alamat

Pihak Sarwendah melayangkan somasi ke Ruben Onsu soal cicilan rumah yang kini terancam dilelang oleh bank. Baca selengkapnya di sini yuk...

Diterbitkan 12 September 2026, 14:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pihak Sarwendah menolak argumen Ruben soal somasi cicilan rumah salah sasaran.
  • Somasi didasari Akta 39 yang ditandatangani Ruben, bukan perjanjian kredit bank.
  • Sarwendah siap uji penafsiran akta di pengadilan jika musyawarah buntu.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Sarwendah menanggapi dingin pernyataan pihak Ruben Onsu yang menyebut somasi cicilan rumah salah sasaran. Ruben sebelumnya beranggapan masalah angsuran kredit semestinya ditujukan langsung kepada bank. Kuasa hukum Sarwendah menegaskan teguran hukum ini murni didasari kesepakatan cerai.

"Apapun alasan dari pihak RO maupun kuasa hukumnya, saya tidak perlu membantah. Saya sangat hargai itu bagian dari pendapat hukum dari pihak RO dan kuasanya. Tapi yang perlu saya jelaskan, kami selaku kuasa hukum Sarwendah berpendapat lain," ujar kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, S.H. saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026)

"Ya nggak? Jadi terkait hubungan pernyataan seseorang wanprestasi pasti ada hubungan hukum. Bisa istilahnya bank melakukan tindakan wanprestasi itu hubungan dengan pemberi kredit kan. Kalau ini kan ada hubungan tersendiri, perjanjiannya sudah ditandatangani yaitu Akta 39. Itu pendapat saya," sambungnya.

 

Ruben yang Tanda Tangan Akta 39

Jaenudin menilai somasi dilayangkan atas dasar pelanggaran komitmen pembagian harta dalam akta notaris. Ruben merupakan pihak yang membubuhkan tanda tangan langsung dalam perjanjian tersebut.

"Oh jelas. Sekarang pertanyaannya, yang tanda tangan di Akta 39 siapa? Ini kan terkait wanprestasi terhadap pelaksanaan Akta 39. Ya kan? Bukan terhadap pelaksanaan perjanjian kredit dengan bank. Jadi itu pendapat saya tanpa mengurangi hormat pendapat dari pihak RO," katanya.

 

Siap Uji Penafsiran Akta di Pengadilan

Perbedaan pandangan hukum antara kedua pihak dinilai sebagai hal yang wajar. Kebenaran penafsiran isi akta siap diuji di persidangan jika musyawarah buntu.

"Jadi tidak perlu juga saya ungkap di sini ya nggak, karena ini bagian dari strategi dan tidak boleh juga gitu loh. Jadi kalau memang dari pihak RO menarasikan berbeda seperti itu, ya kita hargai. Ya nggak? Karena bagaimanapun pasti beda tafsir itu hal yang biasa. Apa yang saya katakan adalah berdasarkan penelaahan dan penafsiran saya pribadi atas perjanjian tersebut. Benar dan tidaknya, yuk kita buktikan nanti di pengadilan," ucapnya.

Tim kuasa hukum Sarwendah meyakini pengacara Ruben Onsu akan segera memberikan jawaban somasi. Batas waktu tujuh hari kerja dinilai cukup untuk berkoordinasi.

"Kalau saya sih yakin bahwa Bang Minola akan merespon somasi. Ya, kita tahu lah sekelas Bang Minola kan, beliau sudah tahu harus seperti apa. Saya yakin Bang Minola akan membalas, akan merespon somasi," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Inul Daratista Ogah PHK Karyawan di Tengah Lesunya Ekonomi, Pilih Nombok

Wulan Noviarina AnggrainiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan