Antrean BBM Subsidi Marak di Daerah, APEI Minta Pemda Cek Penyebab Utama

Pengamat mendesak pemerintah daerah aktif menghitung kebutuhan riil BBM subsidi dan berkoordinasi dengan BPH Migas guna mengantisipasi kelangkaan di daerah.

Diterbitkan 11 September 2026, 18:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) diminta tidak langsung menyalahkan PT Pertamina (Persero) saat terjadi antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah, seperti di Sumatera Barat dan Kalimantan Timur. Pemda dinilai perlu mengecek terlebih dahulu apakah antrean disebabkan oleh kuota yang terbatas, lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau adanya penyalahgunaan sasaran.

Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) Sofyano Zakaria menjelaskan, Pemda memegang peranan krusial karena dinamika konsumsi dan distribusi BBM subsidi berada di wilayah kewenangannya.

"Kalau terjadi antrean BBM subsidi di suatu daerah, Pemda seharusnya menjadi pihak pertama yang turun melakukan pengecekan. Harus diketahui dulu penyebabnya, apakah karena kuota tidak mencukupi, terjadi lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau BBM subsidi justru dibeli oleh pihak yang tidak berhak," ujar Sofyano kepada Liputan6.com, Jumat (11/9/2026).

Sofyano menegaskan, Pemda harus berani menindak tegas jika menemukan dugaan penyalahgunaan alokasi BBM subsidi, seperti penggunaan oleh sektor industri, kendaraan yang tak sesuai kriteria, hingga aktivitas pertambangan ilegal.

"Kalau ditemukan penyalahgunaan, Pemda harus berani bertindak dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan hanya melihat antreannya, tetapi membiarkan penyebab kebocoran BBM subsidi terus berlangsung," tegasnya.

 

Proaktif Hitung Kebutuhan Riil

Sofyano mengimbau Pemda untuk mengkaji kebutuhan riil BBM bersubsidi bersama Pertamina dan pemangku kepentingan terkait sebelum alokasi kuota ditetapkan. Jika hasil perhitungan awal menunjukkan kebutuhan daerah jauh melebihi kuota yang akan disetujui, Pemda mestinya melayangkan keberatan sejak awal.

"Pemda harus tahu berapa sebenarnya kebutuhan BBM subsidi daerahnya. Kalau sejak awal hasil perhitungan menunjukkan kebutuhan jauh lebih besar daripada kuota yang ditetapkan, Pemda seharusnya sudah menyampaikan keberatan dan meminta evaluasi. Jangan setelah terjadi antrean baru menyalahkan Pertamina," tutur Sofyano.

Ia memperingatkan bahwa kekurangan pasokan di lapangan tidak serta-merta menjadi kesalahan operator jika kuota nasional yang disetujui memang berada di bawah kebutuhan riil. Penjelasannya, penetapan kuota oleh BPH Migas turut mempertimbangkan demografi, jumlah kendaraan, tren realisasi penyaluran tahun-tahun sebelumnya, hingga ketersediaan anggaran APBN.

 

Pertamina Jalankan Fungsi Operasional

Masyarakat dan Pemda juga diminta memahami posisi Pertamina yang bertindak semata-mata sebagai pelaksana teknis penyaluran berdasarkan penugasan regulator. Sebagai operator, Pertamina tidak berwenang menambah kuota alokasi secara sepihak.

"Pertamina menjalankan fungsi operasional penyaluran sesuai penugasan dan alokasi yang ditetapkan. Kalau kuotanya terbatas, operator tidak bisa seenaknya menambah kuota. Karena itu, jangan operator diminta menyelesaikan masalah yang kewenangannya berada pada regulator," paparnya.

Oleh sebab itu, Sofyano menyarankan Pemda langsung berkoordinasi dengan BPH Migas dan Kementerian ESDM apabila akar persoalan antrean terbukti bersumber dari keterbatasan alokasi kuota.

"Antrean BBM harus diselesaikan, tetapi penyebabnya harus dicari dengan berbasis data. Kalau masalahnya berada pada kuota, maka yang harus dievaluasi adalah mekanisme perencanaan dan penetapan kuotanya. Jangan setiap antrean langsung Pertamina yang menjadi sasaran," pungkas Sofyano.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6