Sukses

HEADLINE: MA Batalkan Kenaikan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan, Bagaimana Upaya Tutup Defisit?

Keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikeluarkan pada Senin 9 Maret 2020. Apa dampaknya?

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengetok palu yang berdampak pada pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lembaga peradilan tertinggi tersebut mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Pada 2 Januari 2020, KPCDI menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung. Mereka minta itu dibatalkan. Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, sampai dengan 100 persen.

Tony Samosir menyatakan alasan, pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Kemudian, MA mengelar sidang putusan yang mengabulkan pembatalan tersebut. Vonis diambil majelis hakim yang beranggotakan Yoesran, Yodi Martono, dan Supandi pada 27 Februari 2020. Sedangkan keputusan pembatalan ini dikeluarkan pada Senin, 9 Maret 2020.

"Kabul permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya, yang dikutip Liputan6.com.

Dalam sidang putusan MA, hakim menilai bahwa kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. Salah satunya Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Lalu Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, bertentangan pula dengan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Selanjutnya juga bertentangan dengan Pasal 4 Jo Pasal 5, dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Bunyi pasal yang dibatalkan yakni, Pasal 34:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan demikian, maka majelis hakim memutuskan iuran BPJS Kesehatan kembali ke semula, yakni Kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 Sebesar Rp 51.000 dan kelas 1 Sebesar Rp 80.000.

Tony Richard Samosir mengatakan, keputusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil.

"Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini. Dan KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya” ujar Tony.

Dia berharap, pemerintah, ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya dianggap mengakali atau mengelabui dari keputusan tersebut. "Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia," ungkap Tony. 

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan sendiri mengatakan belum menerima salinan putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Disambut Baik

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dianggap berita baik bagi para peserta jaminan sosial tersebut. Salah satunya yaitu kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal selaku perwakilan dari buruh menyambut baik hal ini.

Buruh memang dari awal tidak menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan bahkan turut mengajukan judicial review ke MA. "Prinsipnya, mulai sejak keluarnya putusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai baru. Namun kembali ke iuran lama," ujar Said.

Dia menegaskan, pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak. DPR RI juga bahkan sudah menolak kenaikan iuran.

"Pemilik BPJS Kesehatan adalah rakyat, khususnya 3 pihak yaitu pengusaha, masyarakat penerima upah dan penerima bantuan pemerintah. Jadi pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik," kata Said.

Sambutan baik juga datang dari kalangan pengusaha. Meski kerap bertentangan untuk urusan upah minimum, namun dalam hal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, buruh dan pengusaha justru kompak menyambut baik keputusan MA ini.

Kali ini, pengusaha satu suara dengan buruh. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selaku perwakilan dari pengusaha mengapresiasi pembatan iuran BPJS Kesehatan. Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menyatakan, hal ini tepat dilakukan lantaran saat ini terjadi kondisi pasar tidak mendukung.

"Kami apresiasi hasil putusan pembatalannya karena saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan beban jaminan sosial," ujar Shinta kepada Liputan6.com.

Lanjut Shinta, kondisi pasar baik domestik maupun internasional tidak mendukung ekspansi biaya tetapi ekspansi efisiensi. Ekspansi efisiensi berarti lebih fokus membenahi sistem internal maupun eksternal sehingga tidak terdapat penambahan pengeluaran yang memang bisa ditekan.

Dalam konteks ini, pemerintah harusnya tidak menjadikan opsi menaikkan iuran menjadi penambal masalah defisit BPJS Kesehatan, melainkan harus fokus untuk efisiensi.

Shinta berharap, setelah pembatalan kenaikan iuran ini, pemerintah segera mencari solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

"Semoga ke depannya, ada langkah yang konkret dari pemerintah untuk membenahi defisit BPJS tanpa perlu meningkatkan iuran," kata Shinta mengakhiri. 

3 dari 5 halaman

Putar Otak Tambal Defisit

Saat buruh dan pengusaha menyambut baik pembatalan kenaikan iuran ini, pemerintah justru sedang berpikir keras.  Pembatalan kenaikan iuran artinya pemerintah harus kembali memutar otak untuk dapat menambal defisit BPJS Kesehatan ini. 

"Kita cari cara, sejak tahun lalu bagaimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

Suahasil menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya menjadi salah satu upaya untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Ini menjadi cara pemerintah untuk menyuntikkan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan.

Tanpa keputusan soal kenaikan iuran ini pemerintah tidak bisa memprediksi seberapa besar dana yang harus diberikan ke BPJS Kesehatan. Pemerintah juga membayarkan kenaikan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru," jelas dia.

Sementara jika kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan, maka akan ada implikasi yang harus diselesaikan oleh masyarakat. Sedangkan soal apakah pemerintah akan menarik kembali uang yang telah disetorkan ke BPJS Kesehatan, Kemenkeu akan melihat isi putusan dari MA.

"Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," pungkasnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, seluruh arah kebijakan pemerintah akan berubah secara otomatis pasca MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Salah satu instrumen akan berubah yakni terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Apakah Presiden sudah diinformasikan? Tentu sudah. Makanya kita pelajari, kita berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara eksosistem, enggak mungkin satu sistem dicabut, sisanya pikirin sendiri kan enggak gitu. Kita lihat penuh," kata dia.

Untuk melihat dampak perubahan tersebut, pemerintah nantinya akan mengambil langkah secara berkeadilan. Di satu sisi, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini.

"Pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk amankan kembali JKN itu secara sustainable. Asas keadilan gotong-royong manfaat biaya dan transparansi, kita minta BPJS transparan, biaya operasi berapa, dan berapa gajinya, defisit berapa," jelasnya.

Dia membeberkan kondisi BPJS Kesehatan. Hingga Desember 2019, pemerintah sudah memberikan Rp 15 triliun. Namun keuangan BPJS Kesehatan masih negatif. "Hampir sekitar Rp 13 triliun," kata Sri Mulyani.

Pihak Istana juga ikut angkat bicara terkait pembatalan kenaikan iuran tersebut. Hingga saat ini pemerintah belum mengambil langkah konkret terkait hasil putusan MA dan masih mempelajari draf putusan MA.

"Sikap pemerintah (terkait putusan MA), yaitu akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah- langkah selanjutnya," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.

Meski begitu, dia memastikan bahwa pemerintah akan menghormati putusan MA. Pemerintah, kata Dini, memastikan putusan tersebut tak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.

"Intinya, apapun langkah atau respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah," jelas Dini.

 

4 dari 5 halaman

Usulan Solusi Tambal Defisit

Kalangan pengamat dan DPR menilai, pembatalan kenaikan ini adalah hal yang tepat. Ekonom Center of Reforms on Economic (CORE) Piter Abdullah menyatakan, memang untuk menambal defisit BPJS Kesehatan tidak harus dengan menaikkan iuran, karena justru akan menurunkan daya beli masyarakat.

"Kenaikan iuran BPJS itu seperti yang kita tahu akan menggerus daya beli masyarakat, padahal dalam keadaan perlambatan ekonomi saat ini kita butuh pertumbuhan konsumsi," ujar Piter saat dihubungi Liputan6.com.

Pemerintah, harusnya meningkatkan daya beli masyarakat, bukan menguranginya. Soal defisit BPJS, masih ada beberapa langkah alternatif yang bisa dilakukan. Misalnya, meningkatkan disiplin peserta BPJS dalam membayar iuran.

"Atau dengan mengurangi pengeluaran BPJS, termasuk dalam hal ini meninjau kembali cakupan layanan BPJS, menghilangkan moral hazard yang sering terjadi baik dari sisi rumah sakit, dokter maupun pasien," jelasnya.

Dengan ini, efisiensi sistem internal maupun eksternal BPJS Kesehatan harus ditingkatkan, namun layanan dan jaminan yang diberikan tetap berada pada level yang baik.

Jika benar-benar mentok dan seluruh langkah sudah dilakukan maksimal namun hasilnya nihil, pemerintah perlu memanfaatkan dana kontingensi atau dana cadangan yang disiapkan khusus.

"Kalau masih defisit meskipun usaha sudah maksimal, baru dikeluarkan dana cadangan. Pemerintah juga sudah menambah jumlah dana tersebut dalam APBN 2020," kata Piter.

Wakil Ketua Komisi IX Melky Laka Lena mengatakan, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung perlu dijadikan momentum untuk membenahi sistem jaminan sosial nasional, khususnya sistem jaminan kesehatan nasional.

"Agar pemerintah dan DPR duduk bersama membahas soal ini, merancang kembali desain ulang tentang bagaimana sistem jaminan sosial nasional khususnya dalam aspek kesehatan. Kita tata kembali dengan baik," ujar dia di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dengan demikian, persoalan yang terkait dengan sistem jaminan sosial nasional dapat menemukan jalan keluar yang komprehensif dan jangka panjang. Demi sistem jaminan sosial nasional yang lebih baik lagi.

"Ini menjadi momentum sebenarnya agar berbagai aspek yang selama ini menjadi persoalan yang, terkait kepesertaan, pembiayaan layanan yang diperoleh dan sebagainya itu bisa betul-betul dituntaskan," tambah dia.

 

5 dari 5 halaman

Pengembalian Iuran yang Telah Dibayar

Pascaputusan MA, pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan dinilai harus mulai menyusun konsep teknis pengembalian uang iuran yang sudah terlanjur dibayarkan untuk bulan Januari dan Februari oleh masyarakat.

Menurut Direktur LBH Konsumen Indonesia Firman Turmantara Endipradja, hal tersebut harus dilakukan pemerintah karena prinsipnya jangan sampai hak-hak konsumen yang sudah membayar iuran dikurangi atau dirugikan.

"Seperti telah diketahui umum bahwa negara kita adalah negara hukum rechtsstaat atau rule of law, yang bertujuan untuk membatasi penguasa (pemerintah dalam artian luas) dalam bersikap dan bertindak yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu atas rakyatnya," kata Firman dalam keterangan resminya.

Wakil Ketua Komisi IX Melky Laka Lena menyatakan, seharusnya BPJS Kesehatan sudah harus memikirkan mekanisme teknisnya. Hal yang perlu diperhatikan yakni skema yang dipilih tidak merugikan pihak yang membayar iuran maupun BPJS Kesehatan.

"Misalnya kan BPJS Kesehatan punya data peserta yang sudah membayar (iuran). Kalau dia masuk kategori PBI atau Penerima Bantuan Iuran, baik APBN, ada 97 juta kurang lebih. Kemudian PBI Provinsi dan Kabupaten/Kota ada 37 juta. Berarti harus mengembalikan ke kas negara kan, baik ke pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar dia.

"Kalau peserta mandiri tentu itu urusannya pribadi bersangkutan. Kalau dia dibayar perusahaan tentu perusahaan yang menerima pengembalian. Teknisnya saya kira bagaimana agar BPJS mengatur yang harus dikembalikan itu, jadi saja iuran bulan berikutnya. Itu bisa bisa diatur lebih teknis kan," ungkap dia.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, putusan MA tersebut berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak. "Putusan MA berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak yang terkait," kata Alvin kepada Liputan6.com.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan keputusan tersebut pasti akan dipelajari, terkait pengembalian dana BPJS Kesehatan yang sempat naik.  "Nanti kan biasanya disebutkan diputusan itu, dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun depan atau apa biasanya disebutkan," kata Mahfud. 

Jika pun tidak diatur dalam putusan, maka pihak BPJS Kesehatan sendiri yang akan mengaturnya. "Kalau tidak, nanti biar diatur oleh BPJS sendiri. Kan pasti diatur," ungkap Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.