Cara Mendapatkan Bansos Bulan Juli 2026, Simak Panduan Lengkap dan Cek Status

Cara mendapatkan bansos bulan Juli 2026, termasuk PKH, BPNT, PIP, PBI-JK, dan beras 10 Kg. Pahami syarat, cara daftar online/offline, dan cek status penerima.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 17:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kelanjutan berbagai program bantuan sosial (bansos) sepanjang tahun 2026. Penyaluran dan cara mendapatkan bansos bulan Juli 2026 ini menandai dimulainya tahap ketiga untuk sejumlah program strategis, yang mencakup periode alokasi dari Juli hingga September.

Inisiatif ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial dan kebutuhan pokok bagi keluarga miskin serta rentan miskin di seluruh Indonesia. Dengan adanya penyaluran berkelanjutan, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat terus merasakan manfaat dari program-program pemerintah yang telah terbukti efektif dalam meringankan beban ekonomi.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan kriteria ketat dan prosedur pendaftaran yang terstruktur. Masyarakat yang ingin mengetahui cara mendapatkan bansos bulan Juli 2026, termasuk jenis bantuan yang tersedia, syarat kelayakan, hingga langkah-langkah pendaftaran dan pengecekan status, dapat menyimak panduan dari Liputan6.com berikut ini, Kamis (2/7/2026).

Bantuan Sosial Juli 2026: Apa Saja yang Bisa Anda Dapatkan?

Pada Juli 2026, pemerintah menyalurkan beragam jenis bantuan sosial yang secara khusus ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Penerima bantuan ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis data utama untuk identifikasi penerima manfaat. Program-program ini mencakup bantuan tunai, pangan, pendidikan, hingga kesehatan.

Salah satu program unggulan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah bantuan tunai yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar. Penyaluran PKH dilakukan secara triwulan, dan pada Juli 2026 ini merupakan penyaluran untuk Tahap 3.

Besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) masing-masing menerima Rp3 juta per tahun, atau setara dengan Rp750 ribu per tahap. Bagi siswa, bantuan disesuaikan jenjang pendidikan: siswa SD mendapatkan Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per tahap), siswa SMP Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per tahap), dan siswa SMA Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu per tahap).

Selain itu, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 60 tahun ke atas masing-masing berhak atas Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap). Kategori khusus seperti korban pelanggaran HAM berat menerima bantuan signifikan sebesar Rp10,8 juta per tahun, atau Rp2,7 juta per tahap.

Selain PKH, terdapat juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikenal sebagai Program Kartu Sembako. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan, yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok. Pada tahun 2026, BPNT difokuskan untuk masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 dalam basis data kesejahteraan sosial, memastikan bantuan ini menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Pemerintah juga melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP), sebuah bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Di sektor kesehatan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) hadir untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Dengan PBI-JK, peserta dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar iuran secara mandiri.

Terakhir, bantuan pangan berupa distribusi 10 kilogram beras akan kembali disalurkan mulai Juli 2026. Program ini diprioritaskan untuk 33,24 juta penerima dengan alokasi anggaran mencapai Rp17,54 triliun, dan akan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut, yaitu Juli, Agustus, dan September.

Kriteria Utama Penerima Bansos: Pastikan Anda Memenuhi Syarat

Untuk dapat menjadi penerima bantuan sosial pada tahun 2026, masyarakat harus memenuhi serangkaian ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan tersalurkan kepada individu dan keluarga yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan tujuan program.

Syarat utama meliputi status kewarganegaraan, identitas, dan pendaftaran dalam basis data kesejahteraan sosial. Calon penerima wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Selain itu, mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perlu diketahui, DTSEN merupakan sistem penyempurnaan dan pengganti DTKS yang mulai berlaku sejak tahun 2024. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan pendataan resmi pemerintah, khususnya desil 1-4, juga menjadi kriteria penting.

Pemerintah juga memberlakukan batasan terkait status pekerjaan dan penghasilan. Calon penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri. Demikian pula, pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos.

Selain itu, individu yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan juga tidak memenuhi syarat. Ketentuan ini memastikan bahwa bantuan difokuskan pada kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.

Terakhir, untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan, calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sejenis dari program lain. Ketentuan ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan efektivitas penyaluran bansos dan menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan.

Langkah Mudah Mendaftar Bansos: Online atau Offline, Pilih Cara Anda

Masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos memiliki dua opsi pendaftaran yang fleksibel: secara daring (online) melalui aplikasi atau secara luring (offline) melalui kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Kedua jalur ini dirancang untuk memudahkan akses bagi berbagai lapisan masyarakat.

Pendaftaran Secara Online

  • Bagi yang memilih pendaftaran online, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di PlayStore untuk pengguna Android atau AppStore untuk pengguna iOS.
  • Setelah aplikasi terinstal, calon penerima perlu membuat akun baru. Proses pembuatan akun ini mengharuskan pengisian data pribadi sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, serta pembuatan username dan password.
  • Selanjutnya, siapkan foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP, lalu unggah kedua dokumen tersebut ke dalam aplikasi.
  • Setelah akun diverifikasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan" atau "Usul".
  • Klik "Tambah Usulan", lengkapi semua data yang diminta, dan pilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BPNT.
  • Setelah semua data terisi, kirimkan pengajuan Anda.
  • Proses selanjutnya adalah verifikasi berjenjang yang akan dilakukan oleh Dinas Sosial setempat, melibatkan pemeriksaan dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, Dinas Sosial kabupaten/kota, hingga verifikasi akhir oleh Kementerian Sosial.

Pendaftaran Secara Offline

Alternatifnya, pendaftaran bansos juga dapat dilakukan secara offline. Calon penerima dapat langsung mengunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili dengan membawa KTP dan KK. Di sana, ajukan permohonan untuk menjadi calon penerima bansos atau untuk masuk ke dalam DTKS/DTSEN.

Permohonan ini kemudian akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan guna menentukan kelayakan. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status desil keluarga. Jika disetujui, usulan akan diteruskan ke dinas sosial untuk verifikasi lebih lanjut.

Sebagai opsi lain, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan resmi langsung ke Dinas Sosial setempat dan melengkapi formulir pendaftaran bansos dengan data keluarga yang diperlukan.

Cek Status Penerima Bansos Anda: Jangan Sampai Terlewat!

Setelah melalui proses pendaftaran, penting bagi masyarakat untuk secara rutin memantau status kepesertaan mereka sebagai penerima bansos. Pengecekan status ini dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui situs web atau aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Salah satu cara untuk mengecek status adalah melalui situs web resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Di halaman tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan data wilayah domisili, dimulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
  2. Setelah itu, isi nama lengkap sesuai dengan KTP Anda.
  3. Langkah terakhir adalah mengisi kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar untuk membuktikan bahwa Anda bukan robot, lalu klik tombol "Cari Data".
  4. Sistem akan secara otomatis menampilkan status penerima beserta jenis bantuan yang akan diterima apabila nama Anda terdaftar dalam basis data.

Selain melalui situs web, pengecekan status juga bisa dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" yang sama digunakan untuk pendaftaran.

  1. Setelah mengunduh aplikasi dari Play Store atau App Store, masuk (login) menggunakan akun yang telah terdaftar sebelumnya.
  2. Pilih menu "Cek Bansos" di dalam aplikasi.
  3. Kemudian, masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, diikuti dengan pengisian kode verifikasi.
  4. Klik "Cari Data" dan tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian Anda.
  5. Jika statusnya menunjukkan "YA", berarti Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Pemerintah menekankan pentingnya untuk rutin memantau status penerima bansos melalui kanal resmi secara berkala. Hal ini dikarenakan data penerima diperbarui setiap triwulan, berdasarkan pembaruan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan data ini penting karena memungkinkan adanya penerima baru yang ditambahkan atau perubahan pada daftar penerima yang sudah ada, sehingga memastikan bantuan selalu menjangkau mereka yang paling membutuhkan sesuai kondisi terkini.

Pertanyaan Seputar Cara Mendapatkan Bansos Bulan Juli

Siapa saja yang berhak menerima bansos pada Juli 2026?

Penerima bansos adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KK valid, terdaftar dalam DTKS atau DTSEN, masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin (desil 1-4), bukan ASN/TNI/Polri/pensiunan, tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sejenis dari program lain.

Bagaimana cara termudah untuk mendaftar bansos?

Masyarakat dapat mendaftar bansos secara online melalui aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di PlayStore atau AppStore. Alternatifnya, pendaftaran offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK.

Apa saja jenis bansos yang disalurkan pada Juli 2026?

Pada Juli 2026, pemerintah menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), serta Bantuan Pangan Beras 10 Kg.

Mengapa penting untuk rutin mengecek status penerima bansos?

Penting untuk rutin mengecek status penerima bansos karena data penerima diperbarui setiap triwulan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan ini dapat mengakibatkan adanya penerima baru atau perubahan pada daftar penerima, sehingga memastikan bantuan tetap tepat sasaran.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6