Sukses

Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Perjalanan Kariernya

Pria kelahiran 2 Mei 1958 ini bukan nama yang asing di lingkungan BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, divonis bebas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (04/11/2019). Sofyan dinyatakan terbukti tidak bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pria kelahiran 2 Mei 1958 ini bukan nama yang asing di lingkungan BUMN. Sebelum ditunjuk Menteri BUMN Rini Soemarno menduduki kursi direktur utama PLN.

Dia juga pernah menduduki posisi puncak di perusahaan pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk dua periode.

Selain itu, Sofyan juga pernah menjadi Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk. Di sini, kemampuannya dalam industri perbankan ditempa.

Sofyan pernah menjadi Direktur Komersial, Group Head Line of Business, dan juga menjadi Pimpinan di beberapa cabang di beberapa kota besar Indonesia.

Karier pertamanya pun di mulai di bidang perbankan, yaitu di Bank Duta. Tak heran, karena Sofyan Basir sendiri memang lulusan dari STAK Trisakti pada 1980 dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari STIE Ganesha pada 2010.

Dia juga mendapat gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Trisakti pada 2012.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sofyan Basir Bebas, Ini Kata Kementerian BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut baik vonis bebas mantan Direkur Utam PLN Sofyan Basir oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2019).

Deputi Bidang Pertmbangan Industri Strategi dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan proses hukum dan putusan peradilan yang telah berjalan harus dihargai.

‎"Tentunya kita harus menghargai proses hukum dan putusan Pengadilan," kata Fajar, di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Fajar pun menyambut baik keputusan Pengadilan Tipikor tersebut. Ini membuktikan bahwa Sofyan Basir terbukti tidak berasalah dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Pujisyukur bahwa Pak Sofyan memang tidak bersalah dengan pembuktian yang benar," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini