Sukses

Terlibat Korupsi, 1.906 PNS Telah Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Data dari BKN menunjukkan sebanyak 2.259 PNS yang seharusnya menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan telah memberhentikan tidak hormat 1.906 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah diputuskan oleh pengadikan melakukan tidak pidana korupsi. Jumlah tersebut terhitung pada 1 Agustus 2019.

kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, data dari BKN menunjukkan sebanyak 2.259 PNS yang seharusnya menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun sampai dengan 1 Agustus, baru sebanyak 1.906 PNS yang menerima SK pemberhentian dengan tidak hormat

"Artinya itu baru 88 persen yang sudah selesai keputusannya," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2019).

Angka penyelesaian PTDH PNS Tipikor berkekuatan hukum tetap (BHT) masih akan terus bergerak sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan kementerian dan lembaga yang terdata memiliki PNS Tipikor BHT di instansinya.

Dalam pemberitaan BKN sebelumnya sudah disampaikan bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH ini.

Salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS Tipikor yang terlibat belum sampai putusan BHT, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi

Dari koordinasi yang dilakukan BKN dengan Kemendagri dan Kementerian PANRB pada tanggal 29 Mei 2019 tentang penyikapan terhadap penuntasan PTDH yang belum rampung, dilakukan beberapa kesepakatan.

Salah satunya soal PPK yang belum memproses SK PTDH PNS Tipikor BHT, Kemendagri akan melakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH sebagaimana Radiogram Mendagri No. 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019 tentang peringatan kepada PPK Instansi Daerah agar segera memproses PTDH berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannnya dengan jabatan.

Sementara untuk lingkup instansi pusat, KemenPAN-RB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH antara lain yang dipertimbangkan adalah penyampaian rekomendasi kepada Presiden.

Selanjutnya BKN akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi