Sukses

Serikat Pekerja PLN Gugat 4 Aturan yang Dinilai Merugikan

Ini daftar kebijakan yang digugat Serikat Pekerja PLN.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja PLN menuntut agar sejumlah aturan yang dibuat oleh manajemen PLN ditinjau ulang. Aturan tersebut dinilai membuat kinerja perusahaan plat merah ini justru semakin menurun.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Jumadis Abda mengatakan,‎‎ pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait aturan yang merugikan karyawan. 

Aturan tersebut antara lain pegawai diwajibkan pensiun usia 46 tahun, peraturan perjalanan dinas yang tidak sewajarnya, sistem penghasilan yang tertutup dan tidak memiliki struktur serta skala upah serta aturan pelayanan kesehatan tidak sesuai perjanjian kerja bersama (PKB).

"Ke empat masalah tersebut telah menimbulkan penurunan produktivitas karyawan PLN, yang berdampak secara langsung atau tidak langsung turunnya kinerja PT PLN (Persero), sehingga tanpa disadari dengan Direksi PLN saat ini setiap tahun kinerja PLN mengalami penurunan yakni laba terus menurun. Bahkan, sampai kuartal III 2018, PLN telah mengalami kerugian Rp 18,5 triliun‎," ujar dia di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Dari langkah gugatan yang telah dilakukan, lanjut Jumadis, Serikat Pekerja berencana akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu melalui kasasi atau PK ke Mahkamah Agung (MA) sampai mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Putusan hakim belum berpihak kepada kita. Hakim memutuskan belum menerima gugatan kita," kata dia.‎

Dia juga menyatakan Serikat Pekerja PLN siap terus menjaga Badan Usaha Milik Negara ini dari pihak-pihak yang ingin memperlemah PLN. Oleh sebab itu, upaya untuk menggugat aturan-aturan tersebut akan terus dilakukan.

"Perjuangan ini harus kami lakukan demi mempertahankan hak-hak karyawan dan agar produktivitas kerja karyawan tidak turun, sehingga kinerja PLN juga lebih baik," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PLN Raup Laba Operasi Rp 9,6 Triliun di Kuartal III-2018

 PT PLN (Persero) membukukan laba sebelum selisih kurs pada kuartal-III tahun 2018 sebesar Rp 9,6 triliun. Angka ini meningkat 13,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 8,5 triliun.

Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto mengatakan,‎ kenaikan laba tersebut ditopang kenaikan penjualan dan efisiensi yang dilakukan perusahaan. Serta adanya kebijakan pemerintah terkait penetapan harga khusus batubara untuk sektor kelistrikan. 

“Keadaan PLN jelas sehat secara cash flow. Sebab yang terpenting itu adalah bagaimana menjaga kesehatan cash flow-nya, dan PLN dalam kondisi yang sehat," kata Sarwono, di Jakarta, Kamis, 1 November 2018.

Sarwono mengungkapkan, penjualan tenaga listrik naik sebesar Rp 12,6 triliun atau 6,93 persen sehingga menjadi Rp 194,4 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 181,8 triliun.

Volume penjualan sampai dengan September 2018 sebesar 173 Terra Watt hour (TWh) atau tumbuh 4,87 persen dibanding dengan tahun lalu sebesar 165,1 TWh.

"Perusahaan terus mempertahankan tarif listrik tidak naik, dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan agar bisnis serta industri semakin kompetitif guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tutur dia.

Jumlah pelanggan pada kuartal III 2018 telah mencapai 70,6 juta atau bertambah 2,5 juta pelanggan dari akhir tahun 2017, sehingga mendorong kenaikan rasio elektrifikasi nasional dari 95,07 persen pada 31 Desember 2017 menjadi 98,05 persen pada 30 September 2018.

"Capaian rasio elektrifikasi ini telah melebihi target tahun 2018 yang dipatok sebesar 96,7 persen," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini