Sukses

PNS Wajib Masuk Kerja Besok, Ini Sanksi bagi yang Bolos

PNS wajib masuk kerja mulai besok usai libur panjang Lebaran. Bagi yang coba-coba membolos, akan dikenai sanksi.

Liputan6.com, Jakarta - Cuti bersama Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berakhir hari ini. Besok (21/6/2018), seluruh abdi negara harus kembali bekerja sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menginstruksikan kewajiban PNS untuk kembali bekerja mulai Kamis esok setelah libur panjang Lebaran.

"Besok, seluruh PNS sudah harus masuk kerja," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Bagi PNS yang nekat bolos kerja, Asman mengatakan, akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Bagi yang bolos terkena sanksi tidak disiplin. Bisa kena peringatan lisan atau tertulis. Ada sanksi yang mengaturnya," ia menjelaskan.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018, pimpinan instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

"Sanksinya juga sama (buat atasan yang memberi cuti ke PNS usai libur Lebaran)," tutur Asman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksinya

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan hal senada.

"PNS sudah harus masuk kerja kembali pada Kamis, 21 Juni 2018. Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh mulai besok," ujarnya.

Ridwan mengatakan, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS pasca Cuti Bersama.

"Sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.

Sanksi tersebut, kata Ridwan, antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan lima hari kerja.

Kemudian teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja.

Serta, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini