Sukses

Menkeu: Pungut Pajak Bukan Hobi, tapi Amanat UUD

Menkeu Sri Mulyani juga meminta Ditjen Pajak dan Bea Cukai juga bersinergi untuk jalankan reformasi berdasarkan empat pilar utama.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai tugas untuk mengumpulkan penerimaan negara, baik setoran pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuan mengumpulkan penerimaan tersebut merupakan amanat konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kita pungut pajak bukan karena hobi tapi itu amanat UUD, dan dituangkan di dalam UU yang mengatur cara memungut dan memperoleh penerimaan negara," kata Sri Mulyani dalam peringatan Hari Oeang di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Tugas tak kalah penting lainnya dari Kemenkeu, ia mengakui, mengelola belanja pemerintah pusat, yakni kementerian/lembaga dan daerah. Lantaran jumlah anggaran transfer ke daerah dan dana desa cukup besar.

"Karena peranan yang sangat besar ini, kita tidak boleh berhenti melakukan reformasi. Kalau ada yang bilang kita sudah cukup baik dan tidak perlu reformasi, saya rasa staf atau pejabat itu salah masuk institusi," dia menjelaskan.

Dia menuturkan, reformasi di Kemenkeu, termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan suatu keharusan. Alasannya, sebesar 75 persen dari pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan, yakni pajak dan bea cukai.

"Tapi kami akui dalam Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai selama ini sibuk dengan masing-masing tugasnya, kadang lupa bahwa kalau kerja sama, beban menjadi lebih ringan, tapi hasilnya lebih baik, dan bagi dunia usaha lebih ringan karena dua institusi ini sering memusingkan mereka," dia menerangkan.

Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta Ditjen Pajak dan Bea Cukai untuk menjalankan reformasi berdasarkan empat pilar utama, yaitu peraturan perundang-undangan, model bisnis dan struktur organisasi, sumber daya manusia termasuk insentif dan disiplin, serta infrastruktur IT dan sistem database.

"Saya minta dua ditjen ini bersinergi karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan dan sudah dirasakan," ujar dia.

Sebagai contoh, pelaku usaha tidak perlu lagi memiliki dua identitas berbeda, yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). NPWP saat ini sudah sama dengan NIK, sehingga untuk identitas tidak perlu berbeda lagi.

"Kalau identitas sudah sama, tidak perlu buat laporan keuangan berbeda. Berapa jumlah ekspor impor, bahan baku, tidak perlu membuat laporan berbeda. Itu sudah otomatis berlaku di kepabeanan dan perpajakan. Jadi banyak yang sudah simpel, membuat hidup tidak sulit," ujar Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.