Sukses

Strategi OJK Tingkatkan Jumlah Investor

OJK menilai jangkauan perusahaan efek dalam merekrut calon investor saat ini masih sangat terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan aturan mengenai izin perorangan bagi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) untuk meningkatkan sosialisasi pasar modal kepada masyarakat.

"Kami relaksasi aturan perizinan perorangan untuk yang dua segmen itu, yaitu WPPE Pemasaran dan WPPE Pemasaran Terbatas untuk menjangkau calon investor pasar modal di daerah," kata Gonthor R Aziz, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK, seperti ditulis Senin (8/5/2017).

Ia mengatakan jangkauan perusahaan efek dalam merekrut calon investor saat ini masih sangat terbatas. Oleh karena itu diperlukan peran WPPE Pemasaran yang lebih luas untuk menjangkau calon investor di daerah.

Gonthor meyakini dengan semakin banyaknya izin perorangan atau WPPE Pemasaran yang berperan sebagai perpanjangan tangan perusahaan efek, akan mendorong semakin banyak masyarakat yang berinvestasi di pasar modal.

Selain memperlonggar regulasi itu, OJK menyatakan juga meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan mahasiswa dengan memberikan kuliah umum, workshop, maupun permainan mengenai saham.

"Mulai Agustus 2016, kami kembangkan StockLab untuk sosialisasi saham kepada masyarakat dengan menggunakan permainan, lebih mudah dan efektif," kata Gonthor.

Ia meyakini dengan penerapan permainan untuk mengenalkan investasi saham, akan mendorong animo generasi muda terutama mahasiswa untuk ambil bagian menjadi investor pasar modal.

Saat ini, Ia menuturkan, kegiatan kompetisi StockLab itu sudah digelar di 12 kota di tanah air, dan akan terus bertambah di kota-kota lainnya.

Pemenang di setiap kota, akan diundang untuk mengikuti kompetisi tingkat nasional di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir tahun ini.

StockLab adalah permainan mirip kartu gaple yang digunakan sebagai demo investasi saham dalam bentuk permainan kartu. Games ini diciptakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pengelola pasar modal dan OJK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Investor