Sukses

Buruh Keluhkan Kenaikan Tarif Listrik 900 VA

Tarif listrik golongan yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu kembali naik seiring pencabutan subsidi tahap ketiga yang berlaku 1 Mei.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritisi kebijakan kenaikan tarif listrik golongan 900 VA per 1 Mei 2017 untuk rumah tangga mampu. Buruh menilai tarif listrik naik ketika harga-harga sumber energi, seperti harga minyak, batu bara, gas, dan energi terbarukan mengalami penurunan.

"Apalagi pendapatan masyarakat tidak naik, bahkan daya beli buruh cenderung turun akibat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015," kata‎ Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Said mengeluhkan, banyak sekali hak rakyat yang dipreteli. Penyampaian aspirasi yang dipersempit, kebijakan upah murah, jaminan kesehatan bermasalah, dan pencabutan subsidi. Kebijakan kenaikan tarif listrik ibarat adalah kado pahit Hari Buruh yang diberikan kepada buruh.

"Selain ruang demokrasi yang dipersempit karena buruh tidak boleh aksi Hari Buruh di Istana, harga-harga kebutuhan terus melambung tinggi. Ini menjadi semacam kado pahit bagi buruh dan rakyat," ucap dia.

Said meminta agar pemerintah menurunkan kembali tarif dasar listrik dan harga-harga kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat. "Subsidi adalah hak rakyat," tegasnya.

Menurutnya, banyak buruh mengonsumsi listrik 900 VA merupakan salah satu komponen dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar kenaikan upah minimum. "Yang paling merasakan dampaknya atas kenaikan itu adalah buruh dan rakyat kecil," pungkas Said.

Untuk diketahui, tarif listrik golongan yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) kembali naik seiring pencabutan subsidi tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017.

Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan, dimulai Januari 2017. Kemudian kenaikan tarif listrik tahap kedua dan ketiga berlangsung pada Maret dan Mei 2017.

Pencabutan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Setiap pencabutan subsidi akan berdampak pada kenaikan tarif listrik golongan‎ 900 VA yang masuk kategori RTM sebesar 30 persen. Pencabutan tahap ketiga yang diterapkan Mei hingga Juni 2017, membuat tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari sebelumnya Rp 130 ribu.

‎Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu‎. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.