4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada Pemerintah

KSPI dan Partai Buruh dipastikan tidak akan ada aksi pada Agustus-September 2026 selama empat isu direspons baik.

Diterbitkan 06 Agustus 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah yang akan menjadi fokus perjuangan buruh selama Agustus hingga Oktober 2026. Di saat yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal memastikan tidak ada rencana aksi besar-besaran buruh pada Agustus hingga September 2026.

Tuntutan pertama adalah percepatan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). KSPI meminta pemerintah segera menerbitkan revisi aturan tersebut pada Agustus 2026 dengan pembatasan outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, katering, petugas keamanan, dan pengemudi. Untuk BUMN serta perusahaan pertambangan dan migas, penggunaan pekerja alih daya diminta melalui anak perusahaan atau kontraktor dengan hubungan kerja yang jelas.

"KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8/2026).

Tuntutan kedua adalah penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) atau tarif 0%. Menurut KSPI, dana JHT merupakan tabungan sosial sehingga yang semestinya dikenai pajak adalah hasil pengembangannya, bukan dana pokok peserta.

“Kami meminta pajak Jaminan Hari Tua itu 0%, atau sekurang-kurangnya batas JHT yang dikenai pajak dinaikkan. Yang dikenai pajak seharusnya imbal hasilnya, bukan tabungan sosial JHT,” ujar Said Iqbal.

Isu ketiga berkaitan dengan pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). KSPI meminta pemerintah menghentikan penerapan skema pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan.

“Tuntutan ketiga dari KSPI dan Partai Buruh adalah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, sehingga pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Tidak ada lagi pembayaran pesangon menggunakan skema 0,5 kali,” tegasnya.

 

Tuntutan Buruh

Tuntutan keempat ialah pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. KSPI menilai pembahasan beleid tersebut harus dilakukan secara komprehensif agar mampu melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha.

“Tuntutan keempat adalah sahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa agar menghasilkan aturan yang benar-benar melindungi buruh tanpa memberatkan dunia usaha,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan keempat isu tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh memastikan tidak ada agenda aksi besar-besaran pada Agustus hingga September 2026.

“KSPI dan Partai Buruh bisa dipastikan tidak akan ada aksi pada Agustus hingga September 2026 selama empat isu ini direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI,” pungkasnya.

1.470 Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Minta Hak Pegawai Dijamin Penuh

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan. Namun, jika PHK terpaksa dilakukan, ia meminta agar seluruh hak pegawai dijamin penuh.

Pernyataan ini merespons laporan mengenai potensi PHK terhadap 800 buruh PT Victoria Apparel di Kota Semarang dan 670 buruh PT Samwon di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Said Iqbal mendesak agar pembayaran pesangon maupun hak-hak lainnya tidak dikurangi sedikit pun.

"Jika PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak—seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak—harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (22/7/2026).

Ia menegaskan, negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan saat buruh terancam kehilangan pekerjaan. Menurutnya, dialog yang konstruktif perlu dibangun untuk menemukan solusi terbaik.

"Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog bersama serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki mata pencaharian," tuturnya.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6