Buang dan Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta, 44 Orang Kena Sanksi

29 pelanggar lainnya merupakan penyedia jasa angkutan bidang kebersihan.

Diterbitkan 06 Oktober 2026, 05:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemprov DKI sanksi 73 pelanggar sampah (Jan-Sep 2026), termasuk jasa angkut dan pembuang sembarangan.
  • Penegakan hukum ini bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah menjadi pilah-angkut-olah.
  • Perusahaan takut nama diumumkan karena berdampak pada kerja sama dengan Horeka.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 73 pelanggar aturan persampahan sepanjang Januari hingga September 2026.

Dari jumlah tersebut, 29 pelanggar merupakan penyedia jasa angkutan bidang kebersihan. Sementara 44 lainnya dikenai sanksi karena membuang atau membakar sampah sembarangan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah di Jakarta yang mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pilah sampah.

“Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini, ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini melalui Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya. Kemudian ada 44 yang dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah,” ujar Pramono saat meninjau sistem pengelolaan sampah di Saringan Sampah TB Simatupang (SSTTBS), Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Menurut Pramono, penerapan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 membawa perubahan dalam pola pengelolaan sampah di Jakarta. Jika sebelumnya menggunakan pola angkut-buang, kini sistem diarahkan menjadi pilah-angkut-olah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan sanksi terhadap perusahaan berupa denda dan surat teguran. Namun, nama perusahaan yang telah dikenai sanksi belum diumumkan karena proses penegakan hukum masih berjalan.

“Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua. Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar,” kata Dudi.

Dudi mengatakan sebagian perusahaan memperbaiki pengelolaan sampah setelah menerima teguran. Menurutnya, perusahaan yang telah mendapat teguran kedua umumnya tidak sampai menerima teguran ketiga sehingga namanya belum diumumkan.

 

Kerja Sama dengan Horeka

Pramono mengatakan perusahaan cenderung menghindari pengumuman nama karena sebagian di antaranya bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe atau Horeka.

“Jadi kenapa mereka ini rata-rata takut namanya diumumkan di publik? Karena mereka ini kan kerja samanya dengan Horeka: hotel, restoran, kafe,” ungkapnya.

Menurut Pramono, pengumuman nama perusahaan hingga kemungkinan masuk daftar hitam Pemprov DKI dapat berdampak terhadap kerja sama mereka dengan sektor tersebut.

“Begitu ketika diumumkan, kemudian diblacklist oleh Pemerintah DKI Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri. Maka sampai dengan teguran kedua, rata-rata mereka kemudian bersedia untuk membayar dan juga memperbaiki cara penanganan sampah di Jakarta,” ujar Pramono.

Pramono berharap penegakan aturan tersebut dapat mendorong perbaikan pengelolaan sampah di Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6