Sebuah Mobil Jadi Korban Bakar Sampah Sembarang

Api dari sampah yang dibakar merambat hingga menghanguskan sekitar 90 persen bagian mobil yang terparkir di Depok.

Diterbitkan 29 September 2026, 10:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah mobil terbakar setelah terkena rambatan api dari pembakaran sampah di Leuwinanggung, Tapos, Depok. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Kabid Pengendalian Operasional Damkar Kota Depok, Tessy Haryati, mengatakan Damkar Kota Depok telah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya mobil yang terbakar di wilayah Leuwinanggung. Damkar Kota Depok mengerahkan petugas UPT Damkar Tapos untuk melakukan pemadaman.

"Iya ada satu unit mobil yang terbakar akibat pembakaran sampah," ujar Tessy, Selasa (29/9/2026).

Tessy menjelaskan, Damkar Kota Depok menemukan jejak api menjalar hingga menghanguskan sebuah mobil jenis LCGC yang terbakar. Petugas yang datang langsung bergegas memadamkan api yang membakar mobil berkelir hitam.

"Ada jejak pembakaran sampah di dekat parkir mobil tersebut," jelas Tessy.

Petugas Damkar terus berupaya memadamkan api yang membesar pada mesin mobil di bagian depan. Api terlihat telah menjalar ke bagian mobil lainnya dan petugas berusaha mencegah agar api tidak menghanguskan seluruh bagian mobil.

"Sekitar 90 persen bagian mobil terbakar," terang Tessy.

Tessy sebelumnya sudah memberikan peringatan untuk tidak membakar sampah yang dapat merugikan masyarakat. Bukan hanya mobil, sebelumnya Damkar Kota Depok telah memadamkan kebakaran lahan kosong hingga rumah akibat membakar sampah sembarangan.

"Sebenarnya ini yang kami khawatirkan, termasuk pembakaran sampah liar di lahan terbuka, rambatan ke aset apapun sangat dimungkinkan dan perambatan cepat, mengingat angin dan cuaca kering," ucap Tessy.

Sekitar 40 menit, petugas Damkar berhasil memadamkan api yang membakar mobil yang sedang terparkir di lahan terbuka. Upaya pendinginan turut dilakukan setelah petugas Damkar memadamkan api yang membakar mobil.

"Penanganannya sekitar 40 menit setelah kami memastikan tidak ada sumber api lagi," ungkap Tessy.

 

Melarang Bakar Sampah

Damkar Kota Depok melarang keras masyarakat membakar sampah di pekarangan rumah, pinggir jalan, dan lahan kosong. Bukan tanpa alasan, membakar sampah dapat mencemari udara karena menghasilkan asap dan racun yang berbahaya apabila terhirup anak-anak dan lansia.

"Membakar sampah rawan terjadinya kebakaran karena api mudah merambat ke aset warga maupun lahan terbuka sekitarnya," tutur Tessy.

Tidak hanya itu, lanjut Tessy, masyarakat yang membakar sampah telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

"Aturan ini dengan tegas melarang setiap orang atau badan untuk membakar sampah secara sembarangan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis," pungkas Tessy.