Sukses

Cukai Rokok Naik, Pengusaha Yakin Ada PHK

Pengusaha khawatir naiknya cukai rokok akan mengancam tenaga kerja yang berkeja di industri rokok sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana kembali menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen. Pengusaha khawatir naiknya cukai rokok akan mengancam tenaga kerja yang bekerja di industri rokok sendiri.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Sudarto mengatakan, bila setiap tahun cukai rokok dinaikkan 7 hingga 9 persen, bakal ada ribuan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dari data kami, di 2013 sampai 2015 da 30.000 orang. Apalagi kalau naik 23 persen," tutur Sudarto pada wartawan, Rabu (30/9/2015).

Dia melanjutkan, data tersebut baru mencakup keanggotan dari asosiasi yang dipimpinnya saja. Di luar keanggotaan itu itu, lanjut Sudarto masih ada potensi lebih besar lagi. Dikatakan Sudarto, buruh yang bekerja di indsutri rokok rata-rata tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra Utara.

Menurut Sudarto, mayoritas buruh SKT (sigaret keretek tangan) adalah buruh borongan. Mereka dihitung dari berapa jumlah yang dikerjakan. Misalnya, perhari mengerjakan 10 ribu batang rokok.

"Bila nantinya industri terbebani dengan cukai yang tinggi, otomatis produksi akan dikurangi. Nah, di sinilah korelasinya. Pendapatan buruh pun akan berkurang. Kami meminta pemerintah memperhatikan kondisi ini," katanya.

Apindo dan berbagai asosiasi lain telah mengusulkan kenaikan target cukai paling tinggi 7 persen dari target APBN 2015 atau menjadi sekitar Rp 129 triliun.

Sebelumnya, Fadel Muhammad Ketua Komisi XI DPR mengatakan, ada tiga aspek yang akan menjadi pertimbangan DPR dalam memutuskan kenaikan cukai rokok tersebut.

Aspek pertama berhubungan dengan lahan pekerjaan. "Jangan sampai ada PHK lagi," katanya.

Aspek kedua yakni harmonisasi yang berhubungan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurut Fadel, DPR sudah meminta pemerintah untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,5 persen menjadi 5,3 persen. "Artinya akan ada penurunan pendapatan," jelasnya.

Terakhir adalah aspek industri. Fadel mengaku sudah menerima surat dari asosiasi, Apindo, Kadin, dan pihak industri soal kenaikan cukai rokok ini. "Masukan dari mereka akan menjadi pertimbangan kami, dan kami akan membahas hal ini dalam dua minggu ke depan," tutupnya. (Zul/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini